Terkini Daerah
Pria di Jembrana Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Istri Kedua Tinggal Sepekarangan
Seorang pria di Jembrana, Bali berbohong telah mendapatkan izin dari istri pertamanya untuk menikah lagi.
Editor: Lailatun Niqmah
5. Terancam 7 tahun penjara
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Gatot Hariawan mengatakan, KG menikahi PS pada Agustus 2018 lalu.
Pernikahan berlangsung di Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo.
Terdakwa terjerat pidana umum pasal 279 ayat 1 KUHP tentang perkawinan.
"Terdakwa melakukan perkawinan padahal masih terikat tali pernikahan dengan istri sahnya," kata Gatot.
• Pamit ke Ibu Korban Makan Sate, Pria 37 Tahun Malah Perkosa Anak Kenalannya yang Belia di Kebun
Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa KG dan PS masih memiliki hubungan saudara dan mereka saling jatuh cinta.
PS berstatus janda sejak tahun 2017.
Kepada PS, KG mengaku sudah mendapat persetujuan dari istri pertamanya.
"Terdakwa KG mengajak terdakwa PS untuk melakukan pernikahan pada bulan Agustus 2018 dengan mengaku sudah mendapat izin dari saksi (istrinya)," ungkapnya.
Gatot menjelaskan, untuk terdakwa PS dijerat dengan pasal yang sama namun berbeda poin.
"Terdakwa mengetahui sesuai surat sah pada 15 Maret 2019 bahwa terdakwa KG belum resmi bercerai dengan istrinya. Ancaman bagi keduanya 7 tahun penjara," kata Gatot. (*)
WOW TODAY: