Terkini Daerah
Pria di Jembrana Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Istri Kedua Tinggal Sepekarangan
Seorang pria di Jembrana, Bali berbohong telah mendapatkan izin dari istri pertamanya untuk menikah lagi.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial KG (47) di Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali nekat menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama, AKS.
Mirisnya, wanita yang dinikahi KG, yakni PS (46) tinggal sepekarangan dengan istri pertama, dikutip dari Tribun Bali, Kamis (11/7/2019).
Tak terima dengan pernikahan tersebut, AKS melaporkan KG dan PS ke polisi.
Kini, KG dan istri mudanya itu harus berhadapan dengan hukum dan terancam 7 tahun penjara.
Berikut 5 fakta dari pernikahan tanpa restu istri pertama yang berujung di persidangan:
• Pengakuan Eko Wanadri Temukan Pendaki Thoriq: Saya Azan, Turun dan Duduk di Samping Jenazah 1,5 Jam
1. Suami menikahi istri pertama secara adat

AKS bercerita jika dia tidak memiliki akta pernikahan dengan KG yang dilangsungkan pada tahun 2000 lalu.
Namun, walaupun tidak memiliki akta pernikahan dengan KG, nama AKS masuk dalam KK dan pernikahannya sah dihadapan pemimpin agama dan memiliki surat sah dari desa.
Mereka juga memiliki seorang anak laki-laki yang telah beranjak dewasa.
"Saya tidak pernah memberi izin. Saat pulang saya tanya, ngomongnya sudah nikah lagi. Saya sangat marah. Tapi saya tidak mau cari ribut, kasihan sama mertua sudah tua," jelasnya.
2. Istri kedua tinggal sepekarangan
AKS mengetahui jika suaminya tinggal satu atap di rumah mertuanya, yang hanya berjarak beberapa meter dari rumahnya.
"Saya baru tahu sejak dibawa ke rumah Agustus 2018 lalu. Sudah hampir setahun tinggal bersama-sama," kata AKS kepada Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti saat sidang di Pengadilan Negeri Negara, Senin (8/7/2019).
KG dan PS dinikahkan secara adat Bali pada Agustus 2018 oleh kerabay KG di Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo.
KG dan PS sendiri diketahui masih memiliki hubungan saudara.
• Total Harta di LHKPN Gunernur Kepri Nurdin Basirun yang Terjaring OTT KPK Capai Rp 6,2 Miliar