Breaking News:

Terkini Daerah

Pria di Jembrana Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Istri Kedua Tinggal Sepekarangan

Seorang pria di Jembrana, Bali berbohong telah mendapatkan izin dari istri pertamanya untuk menikah lagi.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/istimewa
Ilustrasi Pernikahan 

3. Bohong soal izin dari istri pertama

KG dan PS ternyata dinikahkan secara adat oleh LPS, kerabat KG yang tinggal di Yehsumbul, tak jauh dari rumah KG.

Keduanya dinikahkan dengan banten Bayokala sehingga hubungan mereka tidak kotor.

Setelahnya menikah secara adat, KG dan PS menuju merajan dadia (keluarga) milik KG untuk maturanpiuning (meminta izin dan berdoa kepada leluhur).

"Saya didatangi sama dia (KG). Kan dia sepupu saya. Terus ngomong mau ambil istri (nikah lagi). Saya tanya sudah minta izin. Katanya waktu itu, sudah minta izin," jelas LPS.

Setelah menikah, menurut LPS, KG dan PS pergi ke Buleleng untuk memetik cengkeh.

Dia mengakui, tidak memastikan lagi kebenaran pengakuan KG bahwa dia sudah mendapat restu dari istri pertamanya.

"Iya saya tidak sempat ngomong ke istrinya. Kan itu ponakan saya. Jadi saya percaya saja. Sekarang tahu kalau belum minta izin," kata LPS.

4. Tanpa izin adalah pelanggaran

Saksi ahli pernikahan yang juga Ketua PHDI Jembrana, I Komang Arsana menyatakan, pernikahan antara KG dan PS sah.

Perkawinan sah apabila ada tiga persaksian, yakni Dewa Saksi, Bhuta Saksi, dan Manusa Saksi.

Menurutnya, KG dan PS sudah melakukan Dewa Saksi yakni meminta izin kepada Tuhan YME supaya bisa melakukan hubungan atau tinggal laiknya suami istri yang sah.

"Kalau pernikahannya karena sudah menggelar Dewa Saksi, maka sah," tegasnya.

Hanya saja, lanjut Arsana, dalam perkawinan lebih dari satu bisa dilakukan ketika istri atau suami sakit keras, istri tidak bisa memberikan keturunan, dan yang ketiga mendapat persetujuan dari istri pertama.

Persetujuan oleh istri ini pun lebih kuat ketika dituangkan dalam tulisan. "Kalau tidak ada izin itu pelanggaran," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
PerselingkuhanPoligamiKabupaten Jembrana
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved