Breaking News:

Kabar Tokoh

Terlibat Adu Mulut dengan Hakim, Pengacara Kivlan Zen: Sudah Main-main Ini, Kami akan Laporkan

Sempat terjadi perdebatan antara pengacara tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun dengan Hakim Achmad Guntur

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun 

TRIBUNWOW.COM - Sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun dengan Hakim Achmad Guntur.

Diberitakan TribunWow.com dari kanal YouTube CNN Indonesia, hal itu terjadi dalam sidang praperadilan kasus kepemilikan senjata ilegal yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Diketahui, perdebatan antara keduanya terjadi lantaran kuasa hukum meminta agar sidang selanjutnya dilakukan secepatnya, yaitu pada hari Rabu atau Jumat besok.

Yang menjadi dasar permintaan kuasa hukum adalah karena kasus Kivlan Zen tidak lama lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kuasa Hukum Kivlan Zen Sebut Sumber Dana Rp150 Juta Berasal dari Jasa Pembebasan Sandera di Filipina

Namun hakim menolak dan bersikukuh sidang selanjutnya akan dilaksanakana pada Senin, 22 Juli 2019 karena padatnya jadwal sidang.

Sementara itu kasus Kivlan Zen akan memasuki 40 hari perpanjangan penahanan pada 27 Juli 2019 mendatang sehingga berkas harus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Atas sikap hakim itu pihak kuasa hukum mengajukan keberatan dan juga berniat melaporkan hakim ke ketua pengadilan negeri Jakarta selatan dan komisi yudisial.

"Pak Kivlan kan sudah habis masa penahanannya. Mau ngapain lagi?" kata Tonin usai sidang.

"Praperadilan itu kan murah, cepat, efisien. Nggak ada itu. Sudah main-main ini, kami akan laporkan hakimnya. Ini saya mau menghadap ketua pengadilan habis ini," imbuhnya.

 

Tanggapi Kasus Soenarko dan Kivlan Zen, Agum Gumelar: Harapan Saya, Mereka Kembali ke Jalan Lurus

Awal Mula Perdebatan

Sementara itu mengutip dari Kompas.com, perdebatan ini berawal dari Tonin yang bersikukuh bahwa Kivlan Zen selaku pemohon harus dihadirkan dalam sidang tersebut.

Namun, Guntur menyebutkan bahwa kehadiran Kivlan tidaklah wajib.

"Bedakan perdata dengan pidana. Pidana itu terdakwa harus hadir didampingi bapak sebagai kuasa hukum harus sampaikan. Kalau perdata tidak ada kewajiban (pemohon) untuk hadir," ujar Guntur.

"Perlu saya jelaskan, Yang Mulia, Pak Kivlan sebagai pemohon beliau sendiri yang akan hadir di persidangan," Tonin memberikan jawaban.

Hakim yang kaget dengan jawaban Tonin lantas mempertanyakan keilmuan dari Kuasa Hukum Kivlan Zen itu.

"Bapak advokat mengerti toh? Saya tegaskan biar enggak salah pengertian. Bapak sebagai kuasa memberikan advice jika pemohon dalam sidang praperadilan tidak perlu hadir," ujarnya.

"Karena perlu diketahui tidak semua sarjana hukum mengerti jalannya sidang di pengadilan," tambah Guntur.

Polri Ungkap Alasan di Balik Beda Nasib Soenarko dengan Kivlan Zen soal Penangguhan Penahanan

Setelahnya, keduanya kembali berdebat soal jadwal pengunduran sidang.

Guntur menolak jadwal sidang hari Rabu (10/7/2019) yang diminta Tonin karena butuh waktu minimal tiga hari dari hari sidang, Senin, untuk melakukan pemanggilan pihak termohon.

Tonin yang lantas meminta sidang digelar pada Jumat (12/8/2019) kembali mendapatkan penolakan.

"Kami mohon Yang Mulia kami mohon sekali. Kalau (bisa) nangis, nangis, Yang Mulia," kata Toni meminta agar sidang tetap dilaksanakan pada Jumat.

"Saya tidak bisa karena saya harus menyidangkan perkara lain. Seandainya badan saya 4 ya saya bagi 4. Jadi usulan boleh tapi apa boleh buat karena sudah saya jadwalkan perkara 69 hari Jumat," jawab Guntur.

"Memang pengadilan ini sidang perkara Bapak saja?," tambahnya.

Guntur lantas memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 22 Juli mendatang.

Tonin pun melayangkan protes karena tanggal tersebut berdekatan dengan akhir masa penahanan Kivlan dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan pada 29 Juli.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Tolong lah Yang Mulia, kalau sidang dua Minggu lagi saya tidak bisa tidur. Saya minta pertimbangannya," ucap Tonin.

"Loh tidak bisa tidur kenapa?," jawab Guntur.

"Kenapa tidak di hari Jumat atau Kamis? Karena tanggal 29 sudah habis masa tahanan," balas Tonin.

Namun, Guntur justru menyebut bahwa hal tersebut bukan urusannya.

"Loh itu bukan urusan saya," ujar Guntur.

"Tapi kepentingan saya di situ," tegas Tonin yang menggunakan nada tinggi.

Kivlan Zen Beda Nasib dengan Soenarko soal Permintaan Penangguhan Penahanan, Polri Ungkap Alasannya

"Ya semua pasti punya kepentingan. Enggak mungkin bapak repot-repot ke sini enggak ada kepentingan. Bapak ini bagaimana?" jawab Guntur santai.

"Loh tapi ini kan saya melakukan permohonan, ini hak saya untuk memohon," balas Tonin.

"Pak sudah lah jangan terlalu lama. Saya sudah putuskan, sudah saya pertimbangkan. Saya sudah sampaikan alasan waktunya. Bapak itu memaksa saya, bukan memohon," tegas Guntur akhirnya.

Tonin akhirnya terpaksa menerima putusan hakim untuk menggelar sidang lanjutan pada Senin, 22 Juli 2019 mendatang.

(TribunWow.com)

WOW TODAY

Tags:
Kivlan ZenSenjata apiSenjata Ilegal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved