Breaking News:

Terkini Daerah

Pria 27 Tahun Nekat Jambret Kalung Ibu, Pernah juga Jual Motor Orangtua 13 Kali

Yuda Prasetiawan nekat menjambret kalung milik ibunya sendiri Minggu (7/7/2019). Aksi tersebut dilakukan pelaku lantaran kesal tak dipinjami motor.

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.com/M AGUS FAUZUL HAKIM)
Tersangka Yuda Prasetiawan (27) yang tega menjambret kalung ibunya sendiri saat gelar kasus di Mapolsek Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (9/7/2019) 

"Keterangan keluarga sudah 13 kali menjual motor, tapi tersangka mengaku hanya 6 kali," ujar Dian Purwandi.

Seorang Dokter Gigi Ditangkap Polisi karena Membunuh 1000 Jaguar yang Dilindungi secara Ilegal

Tersangka Yuda Prasetiawan (27) yang tega menjambret kalung ibunya sendiri saat gelar kasus di Mapolsek Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (9/7/2019)
Tersangka Yuda Prasetiawan (27) yang tega menjambret kalung ibunya sendiri saat gelar kasus di Mapolsek Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (9/7/2019) (KOMPAS.com/M AGUS FAUZUL HAKIM))

Tak hanya itu saja, dari penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, pelaku juga kerap kali menjual barang-barang lainnya.

Kepada petugas, selain menjual barang berharga, ia juga kerap menggadaikan buku nikah sampai akta kelahiran.

Dari pengakuan keluarga, pelaku ternyata sudah memiliki keluarga.

Ia juga sudah mempunyai dua orang anak.

Meski begitu, pelaku tak mempunyai pekerjaan alias menganggur.

Ia selama ini hanya suka berjudi bola dan juga karaoke.

Penemuan Potongan Tubuh Manusia di Banyumas, Ada Pisau, Anting hingga Tempat Lipstik di TKP

Dari hasil penjualan kalung yang dijambret terseubut, uang Rp 900 ribu juga telah habis digunakan pelaku untuk membayar utang.

Kesal dengan aksi yang dilakukan pelaku, orangtua Yuda langsung melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian.

Pelaku kemudian diamankan satu hari setelah kejadian pemjambretan itu.

Saat ditanyai, Yuda mengaku nekat menjambret kalung sang ibu lantaran kesal tak dipinjami sepeda motor.

Saat ini, Yuda harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Gampengrejo.

Ia dikenakan pasal 365 juncto 367 KUHP tentang kejahatan dalam rumah tangga.

 (TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
PenjambretanJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved