Kabar Tokoh
HAM Sebut TGPF Temukan Ada 4 Pelaku Penyerang Novel Baswedan: Mereka Dapat Sesuatu yang Penting
Komnas HAM menuturkan tim gabungan pencari fakta telah menemukan titik terang pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
"Kami pesimis karena ada sejumlah informasi yang itu ternyata tidak coba untuk digali secara lebih serius," ujar Wana.
"Misal Novel beberapa kali membuat pernyataan ada dugaan yang mengarah kepada oknum di kepolisian. Dan kemudian juga ada beberapa sketsa yang disampaikan kepada publik yang seharusnya polisi juga bisa dapat mengungkap secara lebih dalam."
• Nilai TGPF Kasus Novel Gagal, ICW Pertanyakan Dugaan Pelaku dari Oknum Polri yang Tak Coba Digali
"Kemudian CCTV pun sedang diidentifikasi. Dan seharusnya itu yang menjadi bahan awal untuk tim satgas ini menindaklanjuti seluruh temuan-temuan yang sudah ada," papar dia.
Wana lantas meminta agar pihak TGPF mau melaporkan seluruh hasil kinerja mereka pada publik.
"Karena ini sudah terlalu lama. Kalau kita melihat ke kasus pembunuhan di Pulomas, ini hanya 19 jam (terpecahkan). Kenapa kalau kasusnya Novel sampai dua tahun lebih?" ungkapnya.
• Reaksi Tito Karnavian Enggan Komentari Berakhirnya Tim Gabungan Kasus Novel: Tanya Kadiv Humas

Karenanya, Wana menegaskan, pihaknya meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk TGPF independent.
"Harapan kami pada presiden, kita meminta untuk membuat tim TGPF independent yang berisi tokoh masyarakat, profesional, praktisi, dan lain sebagainya," ujarnya,
"Karena preseden tersebut sudah pernah teruji, misalnya TPF munir, kemudian TPF kerusuhan Mei 98 dan itu dibuka ke publik."
Wana menyebutkan, seharusnya presiden memiliki komitmen sebagai seorang kepala negara.
"Kalau sebagai kepala pemerintahan, iya dia tidak boleh mengintervensi secara hukum, tapi kalau sebagai kepala negara seharusnya dia memiliki komitmen untuk pemberantasan korupsi," tegas Wana.
Simak videonya:
• Kekecewaan Novel Baswedan 800 Hari Kasusnya Tak Ada Kemajuan, Kuasa Hukum: Ada Keterlibatan Polisi
TGPF dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019.
TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim.
Tenggat waktu kerja yakni jatuh pada 7 Juli 2019 atau enam bulan sejak dibentuk.
Diketahui, kasus Novel merupakan kasus penyerangan yang dilakukan oleh orang tak dikenal menggunakan air keras pada 11 APril 2017 lalu.
Penyerangan terjadi saat Novel selesai menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, di dekat kediamannya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penyerangan air keras itu, membuat sakit parah terhadap mata Novel.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Ananda Putri)
WOW TODAY