Kabar Tokoh
HAM Sebut TGPF Temukan Ada 4 Pelaku Penyerang Novel Baswedan: Mereka Dapat Sesuatu yang Penting
Komnas HAM menuturkan tim gabungan pencari fakta telah menemukan titik terang pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuturkan tim gabungan pencari fakta ( TGPF) bentukan pihak kepolisian telah menemukan titik terang pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (9/7/2019), hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Ia menyebut TGPF telah menemukan sesuatu yang penting untuk bisa membuka kasus Novel Baswedan.
• Kata Pengamat Kepolisian soal Kasus Novel Baswedan Belum Terungkap: Sampai Diperiksa ke Luar Negeri
"Kami mendapatkan informasinya dari teman TGPF, mereka mendapatkan sesuatu yang penting, yang membuat celah kasus ini bisa naik ke atas," kata Choirul Anam, di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, (9/7/2019).
Choirul menungkapkan dirinyA telah memiliki informasi itu sejak tiga bulan yang lalu saat bertemu TGPF.
Ada empat orang yang dicurigai menjadi pelaku penyiraman air keras
Dan temuan itu, disebutkannya sesuai dengan hasil Tim Pemantauan Komnas HAM dalam kasus Novel.
"Sekitar 2-3 bulan lalu kami dapatkan info bahwa sudah ada sesuatu yang berjejak dan signifikan. Tinggal apakah Kapolri mem-follow up itu dengan sangat kuat dan mendalam," kata Choirul.
• Minta TGPF Novel Laporkan Hasil, Amnesty: Belum Ada Tersangka, Apalagi Aktor Intelektualis

ICW Sebut TGPF Gagal
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan telah gagal melakukan tugasnya.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Peneliti ICW, Wana Alamsyah yang menjadi narasumber Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Senin (8/7/2019).
Pasalnya, tim satgas yang dibentuk Polri ini seharusnya bisa melaporkan hasil temuan baru dari penyelidikannya selama 6 bulan belakangan.
"Sebenarnya kan tim satgas yang dibentuk Polri ini bukan 6 bulan berjalan dari Januari, tapi proses penyelidikannya sudah dimulai sejak Novel diserang di tahun 2017, dua tahun lalu," kata Wana.
"Sehingga ketika tim ini melakukan sejumlah penyelidikan untuk mengusut kasusnya Novel, dan kemudian sampai akhir batas waktu yang ditentukan tidak ada laporannya, kami menilai tim ini gagal," ungkapnya.
Wana mengaku, pihaknya pesimis pada penyelesaian kasus ini.
"Kami pesimis karena ada sejumlah informasi yang itu ternyata tidak coba untuk digali secara lebih serius," ujar Wana.
"Misal Novel beberapa kali membuat pernyataan ada dugaan yang mengarah kepada oknum di kepolisian. Dan kemudian juga ada beberapa sketsa yang disampaikan kepada publik yang seharusnya polisi juga bisa dapat mengungkap secara lebih dalam."
• Nilai TGPF Kasus Novel Gagal, ICW Pertanyakan Dugaan Pelaku dari Oknum Polri yang Tak Coba Digali
"Kemudian CCTV pun sedang diidentifikasi. Dan seharusnya itu yang menjadi bahan awal untuk tim satgas ini menindaklanjuti seluruh temuan-temuan yang sudah ada," papar dia.
Wana lantas meminta agar pihak TGPF mau melaporkan seluruh hasil kinerja mereka pada publik.
"Karena ini sudah terlalu lama. Kalau kita melihat ke kasus pembunuhan di Pulomas, ini hanya 19 jam (terpecahkan). Kenapa kalau kasusnya Novel sampai dua tahun lebih?" ungkapnya.
• Reaksi Tito Karnavian Enggan Komentari Berakhirnya Tim Gabungan Kasus Novel: Tanya Kadiv Humas

Karenanya, Wana menegaskan, pihaknya meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk TGPF independent.
"Harapan kami pada presiden, kita meminta untuk membuat tim TGPF independent yang berisi tokoh masyarakat, profesional, praktisi, dan lain sebagainya," ujarnya,
"Karena preseden tersebut sudah pernah teruji, misalnya TPF munir, kemudian TPF kerusuhan Mei 98 dan itu dibuka ke publik."
Wana menyebutkan, seharusnya presiden memiliki komitmen sebagai seorang kepala negara.
"Kalau sebagai kepala pemerintahan, iya dia tidak boleh mengintervensi secara hukum, tapi kalau sebagai kepala negara seharusnya dia memiliki komitmen untuk pemberantasan korupsi," tegas Wana.
Simak videonya:
• Kekecewaan Novel Baswedan 800 Hari Kasusnya Tak Ada Kemajuan, Kuasa Hukum: Ada Keterlibatan Polisi
TGPF dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019.
TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim.
Tenggat waktu kerja yakni jatuh pada 7 Juli 2019 atau enam bulan sejak dibentuk.
Diketahui, kasus Novel merupakan kasus penyerangan yang dilakukan oleh orang tak dikenal menggunakan air keras pada 11 APril 2017 lalu.
Penyerangan terjadi saat Novel selesai menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, di dekat kediamannya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penyerangan air keras itu, membuat sakit parah terhadap mata Novel.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Ananda Putri)
WOW TODAY