Terkini Daerah
Brimob Bersenjata Lengkap Bebaskan 2 Warga dan Mobil Fuso yang Disandera Mantan Kades di Lampung
Personel gabungan dari Polres Lampung Utara dan Brimob turun tangan lakukan aksi pembebasan pada sopir dan kernet mobil fuso.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Personel gabungan dari Polres Lampung Utara dan Brimob turun tangan lakukan aksi pembebasan pada sopir dan kernet mobil fuso.
Brimob disenjatai lengkap untuk membebaskan 2 orang yang disandera selam dua hari oleh ZA alias Gajah.
Diketahui, ZA merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
ZA menyandera dua orang itu di rumahnya.
• Mantan Kades Sandera Sopir Truk 2 Hari Tanpa Diberi Makan, Minta Tebusan Rp 10 Juta pada Bos Korban
Tak hanya menyandera, ZA juga meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta kepada pemilik mobil.
Dengan persenjataan lengkap, personel polisi dan brimob mendatangi dan mengepung rumah ZA pada Sabtu (6/7/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Aksi pembebasan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Aprilianto, bersama Danki Brimob AKP Jemmy Yudanindra.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik mengatakan, aksi pembebasan itu dilakukan karena pihaknya mendapat laporan dari pemilik kendaraan.
"Pemilik kendaraan ini mengatakan, jika ZA meminta uang kepadanya sebesar Rp 10 juta dan minta diantarkan ke rumah ZA," jelasnya, Minggu (7/7/2019).
Berdasarkan laporan tersebut, personel polisi dan brimob kemudian turun.
• Sopir Truk dan Kernetnya Disandera Mantan Kades di Lampung dan Tak Diberi Makan, Ini Alasannya
Hendrik menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis, 4 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 07.00 WIB, sopir bernama M Yunus (29), warga Teluk Ambon, Bandar Lampung, dan kernet bernama Unyil, juga warga Bandar Lampung diperintahkan PT PBT memuat besi agar dibawa ke PT PSMI Way Kanan dari arah Panjang, Bandar Lampung.
Besi lantas dibawa dengan kendaraan fuso warna merah nopol BE 8242 CI dari arah Panjang, Bandar Lampung menuju Way Kanan.
Namun keesokan harinya, Jumat (5/7/2019), sekitar pukul 04.00 WIB, tepatnya di Jalan Pakuan Ratu Desa Hanakau Jaya, Sungkai Utara, ZA alias Gajah, menyetop mobil korban.
Saat diminta berhenti, kendaraan pun mengurangi lajunya.
Namun tiba-tiba Gajah menarik pintu sebelah kanan di samping sopir.
Gajah lalu naik ke dalam mobil fuso sambil berkata "berhenti kamu, melawan kamu".
• Digerebek Warga saat Mesum, Kades dan Janda Diarak Dini Hari hingga Didenda Rp 30 Juta
Diduga pelaku langsung memukul bahu sebelah kanan dan wajah sebelah kanan kernet dengan tangannya.
Gajah selanjutnya memarkirkan kendaraan tersebut di depan rumahnya.
Kunci mobil beserta STNK dan SIM Yunus pun ditahan oleh ZA.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Yunus menemui Gajah untuk menanyakan kejelasan kendaraan dan kunci kontak mobil fuso.
Namun Gajah meminta bos Yunus untuk datang dan mengambil sendiri kendaraannya.
Yunus lantas menghubungi bosnya.
"Dari sana, bos Yunus menelepon polisi. Jadi pelaku kita amankan karena telah menyandera sopir dan kernet selama dua hari dengan modus mobil tersebut telah merusak jalan. Tersangka bakal terancam pasal berlapis. Pasal 333 merampas kemerdekaan seseorang dengan pengancaman Pasal 335,” katanya.
• Digerebek Warga sebelum Sahur, Kades di Jambi Kedapatan Telanjang sedang Berbuat Mesum dengan Janda
Sementara, Yunus korban penyanderaan menceritakan, usai menghentikan mobil, Gajah mengambil kunci, surat-surat kendaraan, SIM, serta kunci mobil.
Yunus mengatakan, dirinya dan Unyil memang tidak diikat oleh ZA, hanya saja tidak ada makanan dan minuman selama dua hari itu, mereka tidur di mobil setiap malamnya.
“Saya ditahan dua hari, tidak diberi makan. Alasannya tidak ada, tahu-tahu mobil dihentikan, langsung diambil kunci dan surat kendaraan,” ceritanya.
Sementara ZA alias Gajah mengaku tidak menyandera sopir dan kernet mobil.
Ia beralasan, dirinya bersama dengan warga desa setempat sudah kesal dengan jalan rusak.
Ini diakibatkan dengan banyaknya mobil yang bermuatan melebihi tonase jalan.
"Jalan di desa ini bisa dilewati maksimal 8 ton. Tapi banyak mobil yang tonasenya lebih. Jalan desa jadi rusak," katanya.
• Kabar Terbaru Kades Mojokerto yang Dipenjara karena Dukung Prabowo-Sandi
Kapolres Lampung Utara, Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono mengatakan, pelaku ZA yang ditangkap polisi merupakan pelaku percobaan pemerasan.
Tetapi, hal itu belum terjadi.
"Kami sudah amankan pelakunya, korban sudah diminta keterangan," ujarnya.
Pihaknya mengimbau tetap berhati-hati dalam berkendaraan, dan warga tidak mudah memberikan sesuatu kepada orang tak dikenal atau pelaku pungli.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersenjata Lengkap, Brimob Bebaskan 2 Warga dan Mobil Fuso yang Disandera Mantan Kades di Lampung".
WOW TODAY: