Breaking News:

Terkini Daerah

Mantan Kades Sandera Sopir Truk 2 Hari Tanpa Diberi Makan, Minta Tebusan Rp 10 Juta pada Bos Korban

Seorang mantan kepala desa menyandera sopir truk dan keneknya selama dua hari. Pelaku juga meminta uang tebusan serta tak memberi makan korban.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Astini Mega Sari
tribunlampung.co.id/anung bayuardi
Polisi mengepung rumah mantan kades di Lampung Utara untuk membebaskan sopir dan kernet serta truk yang disandera, Sabtu (6/7/2019). 

Yunus dan Unyil hanya tidur di truk setiap malam, sedangkan kunci dan semua surat kendaraan dibawa oleh ZA.

"Saya ditahan dua hari, tidak diberi makan. Alasannya tidak ada, tahu-tahu mobil dihentikan, langsung diambil kunci dan surat kendaraan," ucap Yunus.

ZA yang berhasil ditangkap polisi mengaku tidak menyandera sopir dan kenek truk tersebut.

Ia beralasan, bahwa dirinya dan warga sudah kesal dengan banyaknya truk muatan yang lewat dan merusak jalan.

Pengakuan Korban Pemerkosaan Oknum PNS di Kalbar: Diculik Wanita, Disekap, hingga Dipaksa Minum Obat

"Jalan di desa ini bisa dilewati maksimal 8 ton. Tapi banyak mobil yang tonasenya lebih. Jalan desa jadi rusak," ucap ZA.

Saat proses penangkapan, polisi menggunakan senjata lengkap mendatangi rumah pelaku pada Sabtu (6/7/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tidak hanya Polres Lampung Utara yang melakukan pengepungan, namun anggota Brimop yang dipimpin oleh Danki Brimop AKP Jemmy Yudaningdra ikut turun tangan.

Dalam peroses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Pelaku merupakan mantan kades yang menjabat dari tahun 1990 hingga 2004.

Kini ZA dijerat pasal berlapis karena sudah merampas kemerdekaan orang dan melakukan pengancaman.

"Tersangka bakal terancam pasal berlapis. Pasal 333 merampas kemerdekaan seseorang dengan pengancaman Pasal 335," ucap AKP M Hendrik.

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY:

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
TrukLampung UtaraLampung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved