Terkini Daerah
Mantan Kades Sandera Sopir Truk 2 Hari Tanpa Diberi Makan, Minta Tebusan Rp 10 Juta pada Bos Korban
Seorang mantan kepala desa menyandera sopir truk dan keneknya selama dua hari. Pelaku juga meminta uang tebusan serta tak memberi makan korban.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Seorang sopir truk dan kenek disandra oleh ZA, seorang mantan kepala desa (kades), di Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Sopir truk yang benama M Yunus (29), beserta keneknya, Unyil disandera selama dua hari di rumah ZA tanpa diberi makan.
Dikutip TribunWow.com dari TribunLampung.co.id, Senin (8/7/2019), pelaku meminta bos dari Yunus dan Unyil datang membawa uang sebesar Rp 10 juta sebagai tebusan.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik menjelaskan kejadian awal yang menimpa Yunus dan Unyil.
• Bocah 15 Tahun Ini Rekayasa Penculikannya Sendiri, Kirim Pesan ke Ayah dan Minta Tebusan Rp 100 Juta
Awalnya, pada Kamis (4/7/2019), kedua orang tersebut mendapat tugas dari PT PBT untuk membawa besi dan diantar menuju PT PSMI Way Kanan.
Kedua korban akhirnya berangkat, dengan membawa truk Fuso merah bernomor polisi BE 8242 CI dari arah Panjang, Bandar Lampung menuju Way Kanan.
Namun, pada hari Jumat (5/7/2019), sekitar pukul 04.00 WIB, ZA memberhentikan laju truk yang dikendarai Yunus dan Unyil di Jalan Pakuan Ratu Desa Hankau Jaya, Sungkai Utara.

Saat truk mulai mengurangi kecepatan, tiba-tiba ZA menarik pintu sebelah kanan di samping sopir.
ZA langsung menaiki truk dan langsung memukul bahu sebelah kanan dan wajah sebelah kanan korban dengan tangannya.
Pelaku langsung mengambil alih kemudi dan membawa truk tersebut ke rumahnya.
ZA juga meminta Yunus memberikan STNK truk Fuso yang turut ia sandera.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Yunus menemui ZA dan meminta kejelasan mengenai kendaraan yang disandera ZA.
• Kronologi Mantan Anggota TNI Culik dan Cabuli 6 Bocah di Bawah Umur, Aksinya Sempat Kepergok Polisi
ZA langsung meminta Yunus untuk menghubungi bosnya agar mengambil kendaraannya sendiri, sambil membawa uang tebusan Rp 10 juta.
"Dari sana, bos Yunus menelepon polisi. Jadi pelaku kita amankan karena telah menyandera sopir dan kenek selama dua hari dengan modus mobil tersebut telah merusak jalan," ucap AKP M Hendrik.
Selama disandera oleh ZA, Yunus dan Unyil mengaku tidak diikat, hanya saja mereka tidak diberi makan dan minum selama dua hari.
Yunus dan Unyil hanya tidur di truk setiap malam, sedangkan kunci dan semua surat kendaraan dibawa oleh ZA.
"Saya ditahan dua hari, tidak diberi makan. Alasannya tidak ada, tahu-tahu mobil dihentikan, langsung diambil kunci dan surat kendaraan," ucap Yunus.
ZA yang berhasil ditangkap polisi mengaku tidak menyandera sopir dan kenek truk tersebut.
Ia beralasan, bahwa dirinya dan warga sudah kesal dengan banyaknya truk muatan yang lewat dan merusak jalan.
• Pengakuan Korban Pemerkosaan Oknum PNS di Kalbar: Diculik Wanita, Disekap, hingga Dipaksa Minum Obat
"Jalan di desa ini bisa dilewati maksimal 8 ton. Tapi banyak mobil yang tonasenya lebih. Jalan desa jadi rusak," ucap ZA.
Saat proses penangkapan, polisi menggunakan senjata lengkap mendatangi rumah pelaku pada Sabtu (6/7/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tidak hanya Polres Lampung Utara yang melakukan pengepungan, namun anggota Brimop yang dipimpin oleh Danki Brimop AKP Jemmy Yudaningdra ikut turun tangan.
Dalam peroses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Pelaku merupakan mantan kades yang menjabat dari tahun 1990 hingga 2004.
Kini ZA dijerat pasal berlapis karena sudah merampas kemerdekaan orang dan melakukan pengancaman.
"Tersangka bakal terancam pasal berlapis. Pasal 333 merampas kemerdekaan seseorang dengan pengancaman Pasal 335," ucap AKP M Hendrik.
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY: