Breaking News:

Kabar Tokoh

MA Tanggapi Langkah Baiq Nuril yang Minta Amnesti Jokowi: Presiden Harus Juga Dengar DPR

Juru Bicara Mahkamah Agung ( MA) Andi Samsan Nganro memberikan tanggapan langkah Baiq Nuril dan tim hukum yang akan mengajukan amnesti kepada Presiden

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Kompas.com/Fitri
Baiq Nuril Maknum 

Mutiara memaparkan, Jokowi juga pernah menyampaikan pesan serupa melalui Kementerian Ketenagakerjaan pada Konvensi ILO untuk Mengakhiri Kekerasa dan Pelecehan di Dunia Kerja.

"Peningkatan partisipasi perempuan dalam bisnis, ekonomi dan politik seperti yang dipesankan oleh Presiden Jokowi dalam KTT G20 di Osaka, tentu saja tidak akan terwujud ketika upaya perempuan untuk bebas dari belenggu kekerasan seksual tidak mendapat dukungan," kata Mutiara.

Soal Amnesti Jokowi ke Baiq Nuril, MA: Sebelum Presiden Mempertimbangkan dan Memutuskan adalah DPR

Mutiara menegaskan, sampai saat ini Baiq Nuril terus berjuang membela dirinya dari situasi kerja yang rentan pelecehan seksual.

Dan seandainya Baiq Nuril akan tetap ditahan, maka pelecehan seksual yang dialaminya akan selamanya diingkari.

"Dan tempat kerja akan terus menjadi tempat yang rentan pelecehan seksual," ujarnya.

Mutiara menegaskan, amnesti presiden adalah hal yang sangat dibutukan Baiq Nuril saat ini.

Pasalnya, pemberian amnesti oleh Presiden merupakan jalan terakhir dan satu-satunya setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan penolakan untuk Peninjauan Kembali (PK) pada Baiq Nuril.

"Amnesti Presiden Jokowi merupakan langkah terakhir dan satu-satunya pilihan yang bisa menyelamatkan Baiq Nuril dari hukuman penjara," ungkapnya.

Jokowi Berjanji

Jokowi berjanji menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan grasi atau amnesti yang merupakan kewenangan Kepala Negara.

Hal itu disampaikan Jokowi yang ditemui di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).

"Nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki. Saya akan bicarakan dulu dengan Menkumham, Jaksa Agung, Menko Polhukam, apakah amnesti atau yang lainnya," kata dia.

Jokowi menjelaskan, dirinya terus memberikan perhatiannya pada kasus Baiq Nuril, sejak awal mencuat.

Kendati demikian, Jokowi menegaskan, dirinya tetap harus menghormati putusan MA yang menolak PK Baiq Nuril sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Bamsoet Sebut Jokowi Perlu Pertimbangkan Amensti untuk Baiq Nuril: Tak Ada Salahnya Beri Pengampunan

Sementara itu, di media sosial, surat dari Baiq Nuril beredar luas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak PK kasusnya.

Halaman
123
Tags:
Mahkamah AgungBaiq NurilKasus Baiq NurilJoko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved