Kabar Tokoh
Bamsoet Sebut Jokowi Perlu Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril: Tak Ada Salahnya Beri Pengampunan
Amnesti diajukan ke Presiden Jokowi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan peninjauan kembali (PK)
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Saran pemberian amnesti kepada Baiq Nuril kembali menguat.
Kali ini, permohonan agar presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai, sebaiknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mempertimbangkan pemberian amnesti terhadap mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknum, korban pelecehan seksual yang malah terjerat pidana.
Amnesti diajukan ke Presiden Jokowi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.
"Kami dari DPR melihat kasus ini, ada baiknya Presiden bisa mempertimbangkan untuk memberikan amnesti pada Baiq Nuril," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

• Amnesti Jadi Upaya Terakhir Baiq Nuril, Jokowi Diminta Tetap Komitmen atas Pemberdayaan Perempuan
Menurut Bambang, dirinya memandang bahwa Baiq Nuril justru menjadi korban dalam kasus tersebut. Sehingga, masyarakat perlu lebih jeli lagi dalam melihat kasusnya.
Di sisi lain, Bambang sepakat dengan sikap Komisi III yang meminta Presiden Jokowi mempertimbangkan amnesti untuk Nuril.
"Karena dalam tanda petik kami melihat dia ini adalah korban sehingga perlu lebih jeli lagi upaya hukum untuk melihat kasusnya ini," kata Bambang.
"Tak ada salahnya kalau Presiden memberikan pertimbangan untuk memberikan pengampunan kepada warga negara kita yang bernama Baiq Nuril," tutur dia.
Kasus Nuril berawal pada tahun 2012 silam.
Suatu hari, ia menerima telepon dari Kepala Sekolah bernama Muslim. Dalam perbincangan itu, Muslim menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Muslim geram.
Muslim lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut sehingga membuat malu keluarganya.
Baiq Nuril dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
• Peninjauan Kembali Ditolak Mahkamah Agung, Baiq Nuril Kirim Surat ke Jokowi, Ini Isinya
Namun, Pengadilan Negeri Mataram memutus Nuril tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melalui putusan Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.MTR. Hakim memutus Nuril bebas.