Breaking News:

Kabar Tokoh

MA Tanggapi Langkah Baiq Nuril yang Minta Amnesti Jokowi: Presiden Harus Juga Dengar DPR

Juru Bicara Mahkamah Agung ( MA) Andi Samsan Nganro memberikan tanggapan langkah Baiq Nuril dan tim hukum yang akan mengajukan amnesti kepada Presiden

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Kompas.com/Fitri
Baiq Nuril Maknum 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan tanggapan langkah Baiq Nuril dan tim hukum yang akan mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini dilakukan setelah MA menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril yang terjerat perekaman ilegal dengan dakwaan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (8/7/2019), Andi menuturkan amnesti dan abolisi memanglah kewenangan presiden selaku kepala negara, sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 2.

"Ayat 2 berbunyi, permohonan amnesti dan abolisi juga menjadi kewenangan presiden RI selaku kepala negara," kata Andi saat ditemui di Media Center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Namun Andi mengingatkan bahwa presiden sebelum memberikan putusan harus juga mendengar dan memperhatikan pendapat DPR RI.

"Sebelum presiden memutuskan apakah akan dikabulkan atau ditolak amnesti itu terlebih dulu mendengar atau memperhatikan dari pendapat atau pertimbangan dari DPR," ujar Andi.

Ini yang akan Dibicarakan Baiq Nuril dengan Menkumham saat Bertemu Sore Nanti

Dan apabila Baiq Nuril mengajukan grasi dan rehabilitasi, presiden juga harus mempertimbangkan pendapat MA.

Sebelumnya, Penggagas petisi #SaveIbuNuril dari Institut for Criminal Justice Forum (ICJR) Erasmus Napitupulu menuturkan kekecewaannya.

"Posisi kita kecewa dan berharap putusan hakim, khususnya kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) ini tidak jadi preseden yang membuat korban takut bersuara," ujar Eramus, Jumat (5/7/2019).

Ia juga mengatakan akan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan amnesti.

"Lalu kami desak Presiden Jokowi untuk berikan amnesti," ujarnya.

Baiq Nuril datang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Jumat (23/11/2018).
Baiq Nuril datang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Jumat (23/11/2018). (KOMPAS.com/ Karnia Septia)

Organisasi Perempuan Mahardhika juga meminta Presiden Jokowi memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.

Dalam pernyataan sikap organisasinya itu, Mutiara meminta agar pemerintah tetap berkomitmen menampilkan diri sebagai negara yang melihat pemberdayaan perempuan sebagai elemen penting dalam pencapaian target pembangunan nasional.

Menurut Mutiara, pesan tersebut sudah pernah disampaikan Presiden Jokowi saat hadir di Sesi II KTT G20 beberapa waktu lalu.

Bahkan, pesan semacam itu tak disampaikan hanya satu kali oleh sang pemimpin negara.

Halaman
123
Tags:
Mahkamah AgungBaiq NurilKasus Baiq NurilJoko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved