Breaking News:

Terkini Daerah

Aceh Bakal Legalkan Poligami, Berikut Sejumlah Syarat yang Diatur di Dalamnya

Pemerintah Aceh akan melegalkan poligami. Ketentuan mengenai hal itu diatur di Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang digodok oleh Komisi VIi DPRA

Editor: Astini Mega Sari
Todayschristianwoman
Ilustrasi poligami 

“Jadi, Qanun Hukum Keluarga ini hadir untuk melindungi kaum perempuan. Ada hak kaum perempuan dan anak-anak yang tak bisa diabaikan. Selama ini, kalau kawin siri yang laki-laki saja yang enak, sedangkan yang perempuannya nggak enak. Nah, ini yang terjadi,” ujar Musannif.

Secara pribadi, Musannif juga setuju jika poligami dilegalkan di Aceh.

“Daripada menghindari poligami, antipoligami, tetapi yang terjadi di lapangan justru poligami secara siri,” cetus politikus PPP ini.

Pihaknya menyadari bakal banyak sorotan terkait dilegalkannya aturan tentang poligami tersebut di Aceh, terutama dari LSM-LSM yang concern pada isu-isu gender.

Oleh karena itu, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dijadwalkan pada Agustus nanti, pihaknya juga turut mengundang LSM-LSM tersebut.

“Kita akan undang mereka, kita mau dengar, dari sisi gender itu apa yang menyebabkan mereka tidak setuju dengan poligami?” tegas Musannif.

Menurut Pengamat, Poligami dan Nikah Siri Bisa Dipidanakan jika RKUHP Disahkan

Saat ini proses pembahasan terhadap Rancangan Qanun Hukum Keluarga sudah hampir rampung dan sudah sampai pada tahap konsultasi di Kemenag dan Kemen PPPA.

Dari Kemenag, kata Musannif, tidak ada hal yang dipermasalahkan asal sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang sudah lama disusun.

“Hanya saja saat di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang menerima kami kebetulan nonmuslim. Jadi, dia mempersoalkan poligami. Sebagi, nonmuslim tidak mengenal konsep poligami, hanya kenal monogami. Berikutnya, mengenai syarat menikah harus bebas narkoba dan harus ada surat kesehatan, itu juga dipersoalkan karena melanggar HAM,” ujar Musannif.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Dr Amrizal J Prang membenarkan bahwa usulan Qanun Hukum Keluarga yang di dalamnya membahas salah satu norma, yakni terkait poligami dalam keluarga, adalah usulan dari Pemerintah Aceh (eksekutif) melalui Dinas Syariat Islam.

"Iya (usulan eksekutif), melalui Dinas Syariat Islam. Mekanismenya, memang secara qanun sesuai dengan UUPA, masing-masing SKPA mengusulkan qanun yang berkaitan dengan tupoksi mereka. Kalau ini diusulkan oleh Dinas Syariat Islam," kata Amrizal J Prang menjawab Serambi di Banda Aceh kemarin.

BREAKING NEWS - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tetapkan Fatwa Haram Game PUBG

Amrizal sendiri mengaku menjadi salah satu tim pembahas qanun yang sedang digodok tersebut. Namun, hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara detail, bahkan belum membaca draf usulan tersebut dengan saksama.

"Kebetulan dalam beberapa saat ini waktunya padat sekali, beberapa kali waktu pembahasan belum sempat saya ikuti, sehingga substansinya belum begitu detail saya pahami," katanya.

Namun, secara umum dia jelaskan bahwa kehadiran qanun itu nantinya ada beberapa hal yang diatur tentang hukum keluarga dalam konteks syariat, berbeda dengan hukum keluarga secara umum. 

"Banyak norma di dalamnya, berkaitan dengan pernikahan, anak, hubungannya, perceraian, dan salah satunya mungkin itu (poligami). Ya, tentu ini akan ada perdebatan dan pembahasan yang alot nantinya," Amrizal memprediksi.

Halaman
123
Tags:
AcehPoligamiPernikahan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved