Terkini Daerah
BREAKING NEWS - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tetapkan Fatwa Haram Game PUBG
MPU Aceh mengeluarkan fatwa hukum dan dampat atas game PUBG dan sejenisnya berdasarkan fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Game game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya ditetapkan haram, oleh Majelis Permisyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
MPU Aceh mengeluarkan fatwa hukum dan dampat atas game PUBG dan sejenisnya berdasarkan fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi, Rabu (19/6/2019).
Sebelumnya, lewat sidang paripurna, para ulama Aceh itu membahas secara komprehensif tentang game PUBG yang sangat digandrungi remaja dunia, termasuk di Aceh saat ini.
• Viral di FB Lansia Dipaksa Minum Air Kencing, Makan Cabai, hingga Dipukuli Pengawas di Panti Jompo

Pembahasan itu berlangsung sejak 17-19 Juni 2019 di Aula Gedung MPU Aceh.
Menimbang, mengingat, dan memperhatikan, dengan bertawakkal kepada Allah dan persetujuan sidang paripurna, MPU Aceh akhirnya memutuskan bahwa hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram.
Pengharaman tersebut dikarenakan game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan serta berpotensi memengaruhiperubahan perilaku penggunanya menjadi negatif.
Tak hanya itu, PUBG dan sejenisnya juga dinilai berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya.
Parahnya lagi, game yang dimainkan secara 'live' itu mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.
Demikian disampaikan Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA kepada Serambinews.com, Rabu (19/6/2019) seusai penutupan paripurna, mengacu pada fatwa yang sudah disahkan.
"Kami sudah melakukan kajian mendalam menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi. Semua sepakat bahwa game ini dapat bermuara pada kriminalitas, krisis moral dan psikologi, dan sangat meresahkan masyarakat. Jadi MPU Aceh menetapkan game PUBG dan sejenisnya haram," tegas Prof Muslim.
• Tanggapan Mahfud MD soal Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019: Saya Optimis Hasil Akhirnya Bikin Adem
Saat ini banyak bermunculan permainan di dunia maya (game online), salah satunya game PUBG, yang menyebabkan kemudharatan bagi penggunanya, bahkan ada yang menjadi ketergantungan atau ketagihan.
Karena itu, Majelis Permusyaratan Ulama (MPU) Aceh pun menggelar sidang paripurna ulama membahas tentang game PUBG yang saat ini sedang marak.
Pembahasan berlangsung selama tiga hari, 17-19 Juni 2019 di aula gedung MPU Aceh.
Tema yang diangkat yaitu hukum dan dampak game PUBG dan sejenisnya terhadap fiqh islam, informasi teknologi, dan psikologi.
Para pemateri yang dihadirkan yaitu Direktur MIT Aceh Teuku Farhan SKom, Psikolog Yusniar Idris, dan Ketua MPU Aceh Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA.