Terkini Daerah
Aceh Bakal Legalkan Poligami, Berikut Sejumlah Syarat yang Diatur di Dalamnya
Pemerintah Aceh akan melegalkan poligami. Ketentuan mengenai hal itu diatur di Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang digodok oleh Komisi VIi DPRA
Editor: Astini Mega Sari
Namun, ia pastikan bahwa qanun yang saat ini sedang digodok itu akan diuji publik terlebih dulu, sebagaimana tahapan dalam pembuatan qanun di Pemerintah Aceh, baik eksekutif maupun legislatif.
• Aniaya Anak Kandung dengan Gagang Sapu, Pria di Aceh Dilaporkan Istrinya ke Polisi
Menurutnya, saat ini qanun itu masih dalam tahapan pembahasan di internal DPRA dan Pemerintah Aceh.
"Setelah ini akan ada RPDPU dengan publik di Aceh secara umum. Ini pun baru beberapa kali pertemuan, ada tahap konsultasi juga ke kementerian, ada fasilitasi, dan masih panjang pembahasannya," kata Amrizal.
Saat ditanya isi detail draf qanun tersebut, Amrizal meminta Serambi untuk mengonfirmasi langsung ke Dinas Syariat Islam Aceh.
"Mungkin bisa ditanyakan detail ke Kadis Syariat Islam, karena drafnya dari mereka. Dan apakah mereka sudah membahas sampai ke sana (poligami), itu bisa ditanyakan langsung. Kalau pada mereka, filosofi tentang qanun itu akan lebih tergambar," demikain Amrizal J Prang.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Aceh akan Legalkan Poligami
WOW TODAY: