Kasus Korupsi
Kadis PMD dan Kabid Pemdes SBD Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan bimbingan teknis desa tahun anggaran 2019.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Kapolres Sumba Barat, AKBP Michael Irwan Thamsil, Sik mengatakan, penyidik Polres Sumba Barat telah menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya, Aleks Saba Kodi dan Kepala Bidang Pemerintahan desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumba Barat Daya, Rinto Danggaloma tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan bimbingan teknis desa tahun anggaran 2019 yang akan berlangsung di Jakarta tanggal 11-15 Juli 2019.
Kasus tersebut mengemuka setelah tim penyidik tipikor Polres Sumba Barat datang menjemput salah seorang staf PMD yang juga adalah panitia Bimtek di kantor PMD Sumba Barat Daya, Rabu (3/7/2019) pukul 11.00 Wita untuk memberikan keterangan di Polres Sumba Barat terkait pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis aparatur desa tahun anggaran 2019 yang akan berlangsung di Jakarta tanggal 11-15 Juli 2019.
Penetapan status tersangka terhadap kedua pejabat PMD Sumba Barat Daya tersebut setelah penyidik Polres Sumba Barat menggelar perkara di kantor Polres Sumba Barat, Kamis (4/7/2019) malam.
• Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi YKP Senilai Triliunan Rupiah
Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan dua alat bukti cukup sehingga menaikan status ke penyidikan dengan menetapkan tersangka Kepala Dinas PMD Sumba Barat Daya, Aleks Saba Kodi dan Kepala Bidang Pemerintahan desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumba Barat Daya, Rinto Danggaloma sebagai tersangka.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Michael Irwan Thamsil, S.Ik menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi Pos Kupang ke telepon selulernya, Jumat (5/7/2019) siang.
Menurut Kapolres Sumba Barat AKBP Michael Irwan Thamsil, Sik yang saat dihubungi mengaku sedang berada di Jakarta dalam urusan dinas itu, mengatakan, saat ini, penyidik Polres Sumba Barat terus mendalami persoalan itu agar mengungkapnya lebih terang benderang.
Menjawab pertanyaan apakah kedua pejabat PMD Sumba Barat Daya itu akan ditahan mengingat statusnya sudah menjadi tersangka, ia mengatakan, sampai saat ini, penyidik masih bekerja mendalami persolan itu sehingga ditahan atau tidak ditahan terhadap kedua tersangka sangat tergantung hasil pendalaman oleh penyidik Tipikor Polres Sumba Barat.
Sementara itu pantauan Pos Kupang di kantor Polres Sumba Barat, Jumat (5/7/2019) pukul 13.00 Wita, nampak sejumlah kepala desa, bendahara dan sekretaris desa sedang diperiksa penyidik tipikor Polres Sumba Barat.
Sementara itu Kepala Dinas PMD Sumba Barat Daya, Aleks Saba Kodi dan kepala bidang Pemerintahan desa pada Dinas PMD Sumba Barat Daya, Rinto Danggaloma sedang berbincang dengan penyidik di salah satu ruang tipikor dibagian depan atau samping ruang sentral pelayanan kepolisian (SPK). Hadir pula dalam ruangan itu, Yohanes Bulu Dappa , S.H, M.Hum yang sehari sehari-hari bekerja sebagai penasehat hukum.
• Mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli Ditangkap terkait Korupsi Dana Bantuan Sosial KONI
Kadis PMD SBD, Tidak Ada OTT, Bimtek Desa Sesuai Surat Kemendagri
Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya, Aleksander Saba Kodi menegaskan tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas PMD Sumba Barat Daya, Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 11.00 wita
Yang terjadi adalah salah seorang staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang bertugas sebagai panitia Bimtek aparatur desa tahun anggaran 2019 yang akan berlangsung di Jakarta tanggal 11-15 didatangi tim penyidik tipikor Polres Sumba Barat dan membawahnya ke Polres Sumba Barat untuk diambil keterangannya terkait pelaksanaan kegiatan Bimtek aparatur desa se-Sumba Barat Daya di Jakarta tanggal 11-14 Juli 2019.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat, Aleks Saba Kodi dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Sumba Barat Daya, Rinto Danggaloma di kantor Polres Sumba Barat, Kamis (4/7/2019) sore.
Menurut keduanya, kalau terjadi operasi tangkap tangan maka yang harus tertangkap adalah pemberi uang, penerima uang dan bukti nominal uang itu sendiri sebagai uang suap atau apapun namanya yang bukan berasal dari anggaran resmi pemerintah.
Sedangkan yang terjadi polisi mendatangi kantor PMD, menemui staf dan membawahnya ke Polres Sumba Barat untuk diambil keterangan tentang bimtek desa di Jakarta tanggal 11-15 Juli 2019.
Saat itu polisi juga mengamankan sejumlah uang setoran desa untuk biaya kegiatan bimtek. Keduanya tidak mengetahui pasti jumlah uangnya karena uang tersebut sudah ditangan penyidik tipikor Polres Sumba Barat.