Cerita Selebriti
Hilda Vitria Masih Berstatus Istri Sah, Kriss Hatta Belum Berencana Ajukan Cerai
Kriss Hatta belum mau menceraikan Hilda Vitria pasca-istrinya itu melaporkan soal pemalsuan dokumen pernikahan keduanya.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Hilda Vitria sempat terlihat hadir dalam sidang putusan tersebut, namun ia segera beranjak sebelum putusan Majelis Hakim dijatuhkan.

Fachmi Bachmid dan Hilda Vitria Khan saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019). (Grid.ID | Menda Clara Florencia)
• Ibunda Kriss Hatta Histeris hingga Tak Sadarkan Diri saat Putranya Divonis Bebas
Sementara di lain pihak, Hilda Vitria dan kuasa hukumnya bersiteguh mengatakan bahwa tak pernah ada pernikahan antara dirinya dan Kriss Hatta secara agama maupun negara.
Berdasarkan keterangan pihaknya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Kriss Hatta tak mampu menjadi penyebab status pernikahan antara Hilda Vitria dan Kriss Hatta menjadi sah.
"Ini (pernikahan) tidak ada. Kalau misalnya bahwa ada salah satu pihak yang merasa (pernikahan itu sah), ya silakan Anda proses. Anda buktikan," ucap kuasa hukum Hilda Vitria, Fachmi Bachmid saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Fachmi dan pihaknya beranggapan bahwa kasus pemalsuan dokumen dan sengketa pernikahan dengan Kriss Hatta adalah dua hal yang berbeda.
• Temukan Benda Ini, Kriss Hatta Menangis Ceritakan Perselingkuhan Hilda dan Billy Syahputra
"Jadi kasus pidana beda dengan kasus perdata. Jadi kalau kasus pidana itu menilai sebuah perkawinan menjadi ruang lingkup ke perdata, ya saya tidak akan berkomentar."
"Tapi di dalam sebuah kasus pidana itu adalah tentang sebuah perbuatan yang diatur unsur-unsur pidana. Makanya tentang bagaimana itu putusan pengadilan," jelas Fachmi.
Mengenai vonis bebas dari segala tuntutan jaksa yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Kriss Hatta, Fachmi dan pihak Hilda Vitria tak ingin ambil pusing.
Fachmi kemudian menyerahkan sepenuhnya langkah hukum untuk mengajukan banding atas vonis bebas Kriss kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Ya itu (vonis) biarlah menjadi indepensi hakim, kami hormati tapi ada upaya hukum yang diatur oleh KUHAP. Dan itu wewenangnya bukan di tangan kami, tapi ditangan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: