Breaking News:

Cerita Selebriti

Hilda Vitria Masih Berstatus Istri Sah, Kriss Hatta Belum Berencana Ajukan Cerai

Kriss Hatta belum mau menceraikan Hilda Vitria pasca-istrinya itu melaporkan soal pemalsuan dokumen pernikahan keduanya.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Instagram @hvkhildavitriakhan
Hilda Vitria Khan dan Kriss Hatta 

TRIBUNWOW.COM - Presenter sekaligus artis peran, Kriss Hatta akhirnya dijatuhi vonis bebas dari segala tuntutan terkait kasus pemalsuan dokumen yang diajukan Hilda Vitria Khan.

Atas vonis yang dijatuhkan pada Kamis (4/7/2019) di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat itu, berarti Hilda Vitria masih berstatus istri sah dari lelaki berusia 31 tahun tersebut.

"Ya kalau kita mendengar pernikahan tercatat secara administrasi negara hari ini tuh tidak ada pihak yang bisa menafikan pernikahan itu sah menurut hukum."

"Ya menurut agama dan hukum," kata kuasa hukum Kriss Hatta, Lukmanul Hakim saat dihubungi, seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (5/7/2019).

Kuasa Hukum Hilda Vitria Hendak Ajukan Kasasi atas Bebasnya Kriss Hatta: Ini Belum Final Putusannya

Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/5/2019).
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/5/2019). (Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri)

Karena tuntutan tersebut tak dapat dibuktikan kebenarannya, oleh karena itu Hilda Vitria dan Kriss Hatta masih dinyatakan sebagai sepasang suami istri.

Maka dari itu, jika ingin merubah status pernikahan tersebut, antara Hilda Vitria dan Kriss Hatta harus mengajukan gugatan cerai.

"Maka kalau mau pisah, salah satu pihak menggugat (cerai)," jelasnya, saat dihubungi pada Kamis (4/7/2019).

Sementara itu, Lukmanul menerangkan bahwa pihak Kriss Hatta belum memiliki rencana untuk mengajukan cerai atas Hilda Vitria.

Kata Kriss Hatta setelah Divonis Bebas: Nangis Bahagia Saya

Menurutnya, saat ini Kriss Hatta masih menikmati kebebasannya terlebih dahulu.

"Kalau untuk langkah itu (cerai) kan karena tadi situasinya masih dalam situasi euforia, jadi untuk hal itu belum terpikir."

"Mungkin lusa beliau sudah fresh, langkah itu akan diputuskan," ungkap Lukmanul.

Diberitakan sebelumnya, Kriss Hatta dijatuhi vonis bebas dari tuntutan pemalsuan dokumen pernikahan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).

Dalam vonis tersebut, disebutkan bahwa Kriss Hatta terbebas dari segala tuntutan jaksa.

Kris Hatta Divonis Bebas, Hilda Vitria Ungkap Kekecewaannya: Itu Semua Halu

Majelis Hakim menerangkan Kriss Hatta tidak terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen.

Atas putusan tersebut, Kriss Hatta diketahui lolos dari tuntutan empat tahun penjara atas dakwaan Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Hilda Vitria sempat terlihat hadir dalam sidang putusan tersebut, namun ia segera beranjak sebelum putusan Majelis Hakim dijatuhkan.

Fachmi Bachmid dan Hilda Vitria Khan saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
Fachmi Bachmid dan Hilda Vitria Khan saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019). (Grid.ID | Menda Clara Florencia)

 

Ibunda Kriss Hatta Histeris hingga Tak Sadarkan Diri saat Putranya Divonis Bebas

Sementara di lain pihak, Hilda Vitria dan kuasa hukumnya bersiteguh mengatakan bahwa tak pernah ada pernikahan antara dirinya dan Kriss Hatta secara agama maupun negara.

Berdasarkan keterangan pihaknya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Kriss Hatta tak mampu menjadi penyebab status pernikahan antara Hilda Vitria dan Kriss Hatta menjadi sah.

"Ini (pernikahan) tidak ada. Kalau misalnya bahwa ada salah satu pihak yang merasa (pernikahan itu sah), ya silakan Anda proses. Anda buktikan," ucap kuasa hukum Hilda Vitria, Fachmi Bachmid saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Fachmi dan pihaknya beranggapan bahwa kasus pemalsuan dokumen dan sengketa pernikahan dengan Kriss Hatta adalah dua hal yang berbeda.

Temukan Benda Ini, Kriss Hatta Menangis Ceritakan Perselingkuhan Hilda dan Billy Syahputra

"Jadi kasus pidana beda dengan kasus perdata. Jadi kalau kasus pidana itu menilai sebuah perkawinan menjadi ruang lingkup ke perdata, ya saya tidak akan berkomentar."

"Tapi di dalam sebuah kasus pidana itu adalah tentang sebuah perbuatan yang diatur unsur-unsur pidana. Makanya tentang bagaimana itu putusan pengadilan," jelas Fachmi.

Mengenai vonis bebas dari segala tuntutan jaksa yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Kriss Hatta, Fachmi dan pihak Hilda Vitria tak ingin ambil pusing.

Fachmi kemudian menyerahkan sepenuhnya langkah hukum untuk mengajukan banding atas vonis bebas Kriss kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Ya itu (vonis) biarlah menjadi indepensi hakim, kami hormati tapi ada upaya hukum yang diatur oleh KUHAP. Dan itu wewenangnya bukan di tangan kami, tapi ditangan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Hilda VitriaKriss HattaKasus Perceraian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved