Cerita Selebriti
Kuasa Hukum Hilda Vitria Hendak Ajukan Kasasi atas Bebasnya Kriss Hatta: Ini Belum Final Putusannya
Pihak Hilda Vitria Khan merasa tak terima atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, yang memutuskan Kriss Hatta terbebas dari segala tuntutan.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pihak Hilda Vitria Khan merasa tak terima atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, yang memutuskan Kriss Hatta terbebas dari segala tuntutan jaksa terkait kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
Bahkan saking tak terimanya, Hilda Vitria dan kuasa hukumnya, Fachmi Bachmi, menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi (pembatalan keputusan pengadilan).
Menurut Fachmi, ia dan kliennya sudah mengajukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan bahwa Kriss Hatta bersalah.
"Tapi keyakinan kami dari sudut pandang kami sebagai kuasa hukum yang mengadukan bahwa apa yang kami adukan itu dengan bukti-bukti yang cukup akurat, yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Fachmi, dikutip dari tayangan Hot Shot yang diunggah melalui kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada Kamis (4/7/2019).
• Kris Hatta Divonis Bebas, Hilda Vitria Ungkap Kekecewaannya: Itu Semua Halu

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Kriss Hatta dalam persidangan yang digelar Kamis (4/7/2019) belum merupakan keputusan akhir.
"Ini selama belum ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, atau kita lebih gampang dengan istilahnya itu final, ini belum final putusannya," jelasnya.
• Kata Kriss Hatta setelah Divonis Bebas: Nangis Bahagia Saya
Oleh karena itu, ia dan Hilda sebagai pihak penggugat memilik hak untuk mengajukan pembatalan atas vonis tersebut.
"Artinya para pihak itu diberi hak untuk mengajukan upaya hukum. Nah karena ini putusannya bebas, upaya hukumnya itu kasasi dalam KUHP," ucap Fachmi menerangkan.
Dengan mengajukan kasasi, nantinya kasus ini akan naik ke tingkatan hukum yang lebih tinggi.
"Nah kalau kasasi berarti prosesnya akan diproses di Mahkamah Agung," terangnya.
• Temukan Benda Ini, Kriss Hatta Menangis Ceritakan Perselingkuhan Hilda dan Billy Syahputra
Namun Fachmi belum memberikan kepastian kapan ia akan mulai proses pengajuan kasasi atas putusan Majelis Hakim terhadap Kriss Hatta tersebut.
"Kita tunggulah seperti apa. Tapi siapa yang berhak untuk mengajukan itu, itu menjadi sepenuhnya wewenang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.
Lihat video selengkapnya di menit 4.30:
• Anaknya Jadi Terdakwa, Ibu Kriss Hatta Beri Pesan ke Hilda Vitria: Kenapa Nggak Pisah Aja?
Kriss Hatta dijatuhi vonis bebas dari tuntutan pemalsuan dokumen pernikahan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
Dikutip dari Grid.Id, dalam vonis tersebut, disebutkan bahwa Kriss Hatta terbebas dari segala tuntutan jaksa.
Majelis Hakim menerangkan Kriss Hatta tidak terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen.
Atas dasar putusan Majelis Hakim tersebut, diketahui bahwa Hilda Vitria secara resmi masih ditetapkan sebagai istri sah Kriss Hatta.
Hilda Vitria sempat terlihat hadir dalam sidang putusan tersebut, namun ia segera beranjak sebelum putusan Majelis Hakim dijatuhkan.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: