Breaking News:

Info Gawai

Cara Cek IMEI Resmi HP Berbagai Merek, Waspada Pemblokiran oleh Kemenperin, Cukup Tekan Kode Ini

Bagaimana cara mengetahui ponsel yang Anda beli legal dan bukan BM? Cukup pakai nomor IMEI ponsel. Ini cara mengeceknya.

Editor: Lailatun Niqmah
(Yudha Pratomo/KompasTekno)
IMEI yang terdaftar pada halaman Kemenperin. 

Komenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal, kemudian Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.

Kominfo Sosialisasikan Rencana Pengendalian IMEI

Dilansir Tribunjogja.com dari laman kominfo.go.id, setiap perangkat telekomunikasi yang dirakit, dijual dan digunakan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis agar legal digunakan.

Menurut Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Mochamad Hadiyana, dengan menggunakan ponsel yang legal di Indonesia, hak-hak masyarakat atas produk berkualitas baik yang tidak terganggu dan juga tidak mengganggu layanan seluler terpenuhi.

Oleh karena itu, Hadiyana menekankan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat selaku pengguna ponsel.

“Apalagi, saat ini jumlah pengguna ponsel di tanah air ada sekitar 371,4 juta orang. Rata-rata orang punya lebih dari satu ponsel”, terangnya dalam Konsultasi Publik Pengendalian IMEI Perangkat Telekomunikasi Dalam Rangka Perlindungan Konsumen, di Bandung, Kamis (29/11/2018).

Maraknya ponsel ilegal juga menghambat negara untuk membiayai kebutuhan pembangunan. Pasalnya, jual beli ponsel ilegal membuat negara kehilangan pemasukan dari pajak dan pendapatan non-pajak.

Nomor IMEI bagi ponsel ibarat KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Siap-siap, Pemerintah akan Mengesahkan Aturan Ponsel Black Market di Bulan Agustus

Setiap ponsel atau perangkat seluler lainnya yang dioperasikan dengan kartu SIM wajib punya nomor IMEI yang berbeda dari ponsel lainnya.

"Nomor IMEI yang dimiliki setiap ponsel diberikan GSMA, sebuah badan global yang beranggotakan penyelenggara jaringan seluler di seluruh dunia, kepada perusahaan produsen ponsel," jelas Hadiyana.

Sebelum sebuah ponsel dapat dipasarkan di suatu negara, produsen harus mendaftarkan nomor IMEI kepada negara yang dituju. Di Indonesia, ponsel dinyatakan legal saat IMEI-nya telah diketahui pemerintah.

“Perangkat dengan IMEI resmi saja yang nantinya dapat memakai layanan seluler”, tutur Direktur Hadiyana saat menyampaikan harapannya jika rencana tersebut diimplementasikan.

"Ke depannya, Direktur Hadiyana juga mengungkapkan bahwa rencana tersebut memungkinkan masyarakat untuk melaporkan kecurian atau kehilangan agar segera dilakukan pemblokiran."

"Nantinya, perangkat tidak akan dapat digunakan di jaringan seluler manapun,", terangnya.

Manfaat Kebijakan Bagi Perlindungan Konsumen

Ilustrasi ponsel yang akan segera diblokir di Indonesia. Wacana pemblokiran ini digodok Kemenperin pada Agustus 2019 mendatang.
Ilustrasi ponsel yang akan segera diblokir di Indonesia. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Tags:
International Mobile Equipment Identity (IMEI)Black MarketPasar GelapKementerian Perindustrian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved