Breaking News:

Terkini Nasional

Siap-siap, Pemerintah akan Mengesahkan Aturan Ponsel Black Market di Bulan Agustus

Pengguna dan penjual ponsel black market siap waspada terhadap peraturan baru pemerintah yang akan meresmikan peraturan kementrian soal ponsel ilegal.

TribunWow.com/Lailatun Niqmah
Ilustrasi ponsel black market atau ilegal 

TRIBUNWOW.COM - Pengguna dan penjual ponsel black market siap waspada terhadap peraturan baru pemerintah.

Pemerintah saat ini tengah serius soal pemberantasan ponsel black market atau ilegal di Indonesia.

Rencananya, regulasi pengaturan ponsel black market tersebut akan diblokir pada bulan Agustus 2019.

Regulasi tersebut berbentuk Peraturan Menteri (Permen).

Dalam hal ini, setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.

Tak Kenal Merek, Handphone (HP) Ini akan Segera Diblokir di Indonesia, Cepat Cek Ponsel Anda

Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, peraturan menteri tersebut bakal ditandatangani pada pertengahan bulan depan.

Namun, ia tidak merinci seperti apa isi dan lingkup dari payung hukum tersebut.

"Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019, harus tanda tangan 3 Peraturan Menteri terkait pemblokiran lewat IMEI," ungkap Janu melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (3/7/2019).

Janu turut menyebutkan bahwa, untuk menjalankan kebijakan dan aturan itu, sebuah tim khusus yang para anggotanya berasal dari ketiga kementerian akan dibentuk.

"Berdasarkan hasil rapat, segera dibentuk tim antar kementerian terkait pemblokiran lewat IMEI," lanjutnya.

Daftar Harga HP Terbaru di Bawah Rp 2 Jutaan, dari Xiaomi, Oppo, hingga Samsung

Mesin identifikasi ponsel BM Kementerian Perindustrian sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel black market.

Mesin ini bekerja menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.

Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang terdaftar di database dan mana yang tidak.

Jika tidak terdaftar, maka ponsel dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal.

Kendati demikian, Janu tidak merinci apakah mesin ini akan mulai diaktifkan setelah ketiga Peraturan Menteri tersebut ditandatangani atau malah lebih cepat.

Cara Gunakan Dua Akun Instagram dalam Satu Ponsel

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Black MarketPonselPeraturan Pemerintah (PP)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved