Terkini Daerah
Dikenal Ramah, Begini Pengakuan Tetangga Purwanto, Warga Tulungagung yang Tiduri 50 Pria
Tetangga pelaku mengaku kehilangan sosok ramah dari Purwanto yang ditangkap karena kasus hubungan sesama jenis.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Purwanto (33) warga Perumahan Citra Damai 2, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ini ditangkap oleh pihak berwajib, karena lakukan hubungan sesama jenis dengan sekitar 50 pria.
Purwanto yang akrab disapa dengan sebutan Poernanda atau Mama Pur, bekerja sebagai penata rias dan membuka salon di rumahnya.
Dikuti TribunWow.com dari TribunMadura.com, Rabu (3/7/2019), tetangga pelaku mengaku terkejut dengan penangkapan Mama Pur yang dikenal ramah.
Mama Pur diamankan pihak berwajib setelah adanya laporan dari warga mengenai kejanggalan dari pelaku.
• Ayah di Garut Tega Cabuli Anak Kandungnya hingga Hamil, Terbongkar setelah Bayinya Lahir
Ia ditangkap oleh personil Unit 5 Subdit 3 Jantanras Direskrimum Polda Jatim pada Jumat (28/6/2019) malam hari.
Seorang tetangga korban bernama Dian Margianto (34) alis Panir, yang tinggal bersebelah dengan Mama Pur, mengaku terkejut dan tidak menyangka.
Bahkan, ia mengaku kehilangan sosok Mama Pur tetangganya tersebut.
"Terus terang saya merasa kehilangan dia," ucap Panir, Selasa (2/7/2019).
Ia tidak menyangka, bahwa Mama Pur yang dikenalnya melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
Purwanto dikenal sebagai orang yang ramah dan sangat akrab dengan para tentangga.

Warga sekitar biasa memanggil Purwanto dengan sebutan Mak Pur atau Mama Pur, karena kelakuannya yang kemayu.
"Saya tidak menyangka dia kena kasus gituan," ucap Panir.
Panir juga mengaku tidak pernah menemukan kejanggalan selama menjadi tetangga Purwanto.
Menurutnya, memang banyak tamu yang datang ke rumah Purwanto dari pria maupun wanita.
• Sempat akan Kabur, Pelaku Pencabulan Adik Kandung Berhasil Ditangkap, Akui Sering Setubuhi Korban
Namun menurut pengetahuan Panir, tamu tersebut hanyalah klien rias pengantin yang menjadi pekerjaan Purwanto.
"Yang datang biasanya laki-laki dan perempuan. Mereka klien yang mau fitting baju," ucap Panir.
Panir juga mengaku tidak pernah melihat Purwanto memasukan tamu pria ke dalam rumahnya.
Sehingga Panir mengaku terkejut, bahwa Purwnto terjerat kasus pencabulan secara tidak wajar tersebut.

Seperti berita yang beredar, Purwanto yang telah ditangkap mengaku sudah melakukan hubungan sesama jenis, dengan hampir 50 pria dari tahun 2004.
Bahkan dari 50 pria tersebut terdapat dua laki-laki dibawah umur yang menjadi korban.
Dua korban tersebut berinisal FR (16) dan RZ (15) yang masih berstatus pelajar.
Menurut keterangan Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman, Purwanto memberikan bayaran sebesar Rp 100.000 hingga RP 150.000 setiap akan melakukan aksi cabulnya.
Pelaku menemukan korban-korbannya melalu perkenalan dari media sosial.
• Tak Hanya 50 Pria, Ada Indikasi Purwanto Tiduri Lebih Banyak Korban, Kondisi Kejiwaan Dicek
"Perkenalan korban dan pelaku terjadi lewat AA tukar nomor ponsel," ucap AKP Mohammad Aldy Sulaiman, kepada awakmedia di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (1/7/2019).
Selain itu pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa pelaku selalu melakukan aksi pencabulannya di rumahnya sendiri.
"Itu rumahnya sendiri, bukan kontrakan. Dan kami tangkap dia (pelaku) di sana," ucap AKP Mohammad Aldy Sulaiman.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa pelaku sudah sering melakukan tindak pencabulan.

Polisi melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari warga sekitar yang merasa resah dengan tingkah laku pelaku.
"Ya kan tersangka udah puluhan kali lakukan di situ, warga lapor kalau tersangka melakukan hubungan tak wajar," tambahnya.
Purwanto diamankan di rumahnya saat tengah berduaan dengan seorang teman kencannya.
• Pengakuan Purwanto, Warga Tulungagung yang Tiduri 50 Pria, Ngaku Tak Bayar Korban tapi Malah Dibayar
Polisi menduga, pelaku ditemukan di rumahnya setelah melakukan hubungan intim dengan pasangannya.
"Pas sudah selesai main kayaknya, tadi kan ada tisu tisu juga terus celana dalam (celdam)," tambahnya.
Korban kini dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY: