Terkini Daerah
Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Tetap Jadi Tersangka meski Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Kenapa?
Polres Bogor telah menetapkan wanita pembawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, SM (52) sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polres Bogor telah menetapkan wanita pembawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, SM (52) sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky memaparkan, ada dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan SM ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Dua alat bukti tersebut adalah persesuaian keterangan, termasuk barang bukti berupa pakaian dan alas kaki.
Namun, adanya riwayat gangguan jiwa yang diderita SM membuat pihak Polres Bogor mempertimbangkan kasus tersebut meski SM terbukti telah melanggar hukum.
• Polisi Ungkap Status Terkini Wanita yang Marah-marah dan Bawa Anjing ke Masjid
Dicky menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan secara menyeluruh dengan menimbang alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP.
"Kalau pun nanti hasilnya memang memiliki gangguan kejiwaan seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 2 KUHP, semuanya nanti akan diputuskan di pengadilan, jadi atas keputusan hakim," kata Dicky di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (2/7/2019).

Dicky menjelaskan, perbuatan pidana SM akan tetap disidik oleh pihak kepolisian.
Dalam persidangan nantinya akan dihadirkan ahli medis untuk membuktikan apakah SM benar memiliki gangguan kejiwaan atau tidak.
"Jadi perbuatan pidananya tetap kita sidik. Nanti bukti keterangan ahli medis juga nanti akan sampaikan di depan muka pengadilan sehingga nanti keputusannya apakah itu menjadi alasan pemaaf atau tidak," ungkapnya.
"Untuk proses hukumnya memang tetap dilaksanakan seperti itu. Ini 1x24 jam kita sudah menentukan tersangka kemudian status penahanan dan kita jamin bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya sampai tuntas," sambungnya.
• Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid di Bogor Dilaporkan DKM, Dituntut 3 Pasal Berbeda
Sementara itu mengutip TribunBogor, Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena menjelaskan, status tersangka SM didasarkan pada alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM yang masuk ke dalam masjid.
"Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama," kata Ita dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).
• Pengakuan Suami Wanita yang Viral Bawa Anjing ke Dalam Masjid, Fakta soal Pernikahan Terungkap
Terkair riwayat masalah kejiwaan yang dialaminya, Ita menjelaskan, saat ini SM masih diobservasu di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri.
Diberitakan sebelumnya, video pertengkaran di dalam sebuah Masjid di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor viral di media sosial, Minggu (30/6/2019).
Video yang tersebar tersebut tampak direkam dari dalam ruangan Masjid.
Dalam video amatir berdurasi sekitar 1 menit itu memperlihatkan seorang ibu-ibu membawa seekor anjing masuk ke dalam ruangan Masjid yang diketahui terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Wanita tersebut kemudian terlibat pertengkaran dengan sejumlah jamaah yang mencoba menyuruhnya untuk keluar Masjid.
(TribunWow.com)
WOW TODAY