Terkini Daerah
Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid di Bogor Dilaporkan DKM, Dituntut 3 Pasal Berbeda
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, melaporkan SM (52) atas dugaan penistaan agama yang terjadi di Masjid wilayah itu.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, melaporkan SM (52) atas dugaan penistaan agama yang terjadi di Masjid wilayah tersebut.
Laporan tersebut dibuat dengan nomor laporan LP /B/305/VII/2019/JBR/Polres Bogor tanggal 1 Juli 2019.
Kuasa Hukum Masjid Jami Al Munawaroh, Endy Kusuma Hermawan mengatakan, dalam pelaporan itu, kliennya selaku pihak masjid melaporkan SM atas tiga kasus berbeda.
Laporan itu dibuat lantaran SM telah melakukan perbuatan yang berdampak untuk keutuhan keberagaman dalam NKRI.
• Pengakuan Suami Wanita yang Viral Bawa Anjing ke Dalam Masjid, Fakta soal Pernikahan Terungkap
"Jadi ada 3 pasal menjadi tuntutan kita menjadi bahan kita melaporkan SM ke Polres Bogor dan tentunya kita berharap polisi dapat mengungkapkan motif kenapa SM dapat melakukan perbuatan yang dampaknya bisa sangat berbahaya untuk keutuhan NKRI karena ini adalah tempat ibadah umat islam," ungkapnya di lokasi, Senin (1/7/2019).
Adapun tiga pasal tersebut yakni, pertama mengenai kasus dugaan penistaan terhadap agama karena SM membawa anjing dan tidak melepas alas kaki saat masuk ke masjid.
"Tim advokat mendampingi sekretaris DKM Ruslan untuk melaporkan SM atas perbuatannya pada tanggal 30 Juni memasuki masjid menggunakan sepatu dan membawa anjing lalu melepasnya di area tempat shalat," ujarnya.
Kedua, tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan karena DKM masjid tersebut dituduh SM telah menikahkan suaminya dan tuduhan itu pun dibantah bahwa tidak ada pernikahan suami SM di masjid tersebut.
"Lalu kedua kami melaporkan SM atas tuduhannya perbuatan tidak menyenangkan karena menuduh DKM menikahkan suaminya dan tuduhan itu tidak benar," terangnya.
• Viral Video Wanita Masuk ke Masjid Bawa Anjing, Polisi Ungkap Keterangan sang Suami
Kemudian kata dia, pasal penganiayaan terhadap salah satu keamanan masjid bernama Ishak.
Insiden itu terjadi saat ia memberi peringatan dan membujuk SM keluar.
Namun Ishak mendapat pukulan di bagian bibir.
"Lalu kami juga melaporkannya atas perbuatan SM melakukan penganiayaan terhadap salah satu keamanan masjid, tadi kami sempat berkonsultasi dengan kanit Reskrim di unit 2 dan berdiskusi dengan para penyidik mengenai pasal yang diterapkan termasuk juga dengan proses yang masih berlangsung dan pak Ishak yang menjadi saksi pelapor juga dimintai keterangannya," bebernya.
Sementara ini terlapor SM telah diamankan Polres Bogor dan masih dilakukan observasi di RS Kramat Jati, Jakarta.
"Jadi kami akan mengadvokasi terus kinerja Polres Bogor dalam hal menanggapi apa yang sudah terjadi dan memberikan hukuman atas apa yang dilakukan SM dan tentunya juga mengenai pasal penistaan agama itu juga masih dilakukan pemeriksaan," pungkasnya. (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)
WOW TODAY:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita Pembawa Anjing ke Dalam Masjid Resmi Dilaporkan ke Polisi"