Terkini Daerah
Pernikahan Sedarah Kakak dan Adik Kandung di Bulukumba, Berikut Dampak Negatif Hubungan Inses
Seorang suami, AM (32) warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan diduga melakukan pernikahan sedarah dengan adik kandung perempuannya sendiri.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
• Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid di Bogor Dilaporkan DKM, Dituntut 3 Pasal Berbeda
Hukum pernikahan sedarah dalam agama Islam
Al Quran Surat An Nisa ayat 23 memuat hukum pernikahan sedarah yang secara tegas melarang adanya perkawinan inses.
Poin-poin hukum yang tercantum dalam ayat tersebut ialah:
- Melarang pernikahan anak laki-laki dengan ibu kandung
- Melarang pernikahan ayah kandung dengan anak perempuan kandung
- Melarang pernikahan antara saudara kandung laki-laki atau perempuan
- Melarang pernikahan antara keponakan dengan bibi atau paman kandung (saudara kandung ayah atau saudara kandung ibu).
- Melarang pernikahan dengan ibu susuan, dan saudara sepersusuan
- Melarang pernikahan antara menantu dan mertua
- Melarang pernikahan dengan anak tiri (kecuali belum pernah berhubungan seksual dengan ibu si anak dan sudah bercerai)
- Menikahi dua orang saudara kandung.
(Tribun Timur dan Surya.co.id)
WOW TODAY:
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kakak Nikahi Adik Kandung Sendiri di Bulukumba, Inilah Dampak Buruk Pernikahan Sedarah