Breaking News:

Terkini Daerah

Warga Mengamuk di Depan Pengadilan Negeri Tangerang Minta Ganti Rugi, Angkasa Pura Beri Penjelasan

Warga melakukan demo untuk meminta uang ganti rugi pembebeasan lahan. Wwarga sudah diminta pindah tanpa menerima uang ganti rugi.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Claudia Noventa
TribunJakarta/Ega Alfreda
Direktur Utama PT. Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin (tengah) saat ditemui di Airport Operation Control Center (AOOC) Bandara Soekarno-Hatta, Senin (1/7/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Warga Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang terkait pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Angakasa Pura.

Aksi demo yang dilakukan lantaran warga ingin bertemu dengan pihak Pengadilan untuk membicarakan proses ganti rugi tanah mereka yang tidak digubris hingga kini.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, Senin (1/7/2019), warga bahkan melakukan perusakan untuk meminta ganti rugi atas pembebasan lahan yang digunakan untuk landasan pacu (Runway) 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah kericuhan terjadi, pihak Angkasa Pura akhirnya angkat bicara dan memberikan penjelasan.

Kritik Massa yang Unjuk Rasa di Depan MK, Wiranto: Yang Diperjuangkan Apa Lagi?

Direktur Utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) ke Pengadilan Negeri untuk pembebasan lahan tersebut.

"Jadi kalau secara pembiayaan dan alokasi dana pembayaran sudah kami titipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ini yang kemudian perlu suatu pemahaman bersama dan itu sudah dilakukan oleh pengadilan negeri. Cuma mungkin belum ada kesepakatan," jelas Awaluddin saat ditemui di Airport Operational Control Center (AOOC) Bandara Soekarno-Hatta, Senin (1/7/2019).

Pihak Angkasa Pura mengklaim sudah melakukan pembebasan 3.021 bidang tanah dengan luas 167 hektare.

Luas tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan proyek Runeway 3 yang tengah dikerjakan PT Angkasa Pura II.

Ketua DPRD DKI Jakarta Bakal Datangi SMPN 30 soal Viralnya Status Tak Pajang Foto Presiden

Untuk pembebasan lahan sendiri, Angkasa Pura sudah mengeluarkan ganti rugi sebesar Rp 3,35 triliun sejak Januari 2019.

Sedangkan pihak Angkasa Pura mengaku sudah menitipkan uang sejumlah Rp 430,35 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang.

"Sekarang yang sedang kami upayakan adalah mediasi Pengadilan negeri Tangerang dengan pihak masyarakat yang bersengketa," jelas Awaluddin.

Sebelumnya, demo yang dilakukan warga di depan Pengadilan Negeri Tangerang sempat memanas karena tidak mendapat respon dari pihak pengadilan.

Warga yang emosi sempat melakukan blokade di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna dengan menggunakan mobil.

Atas tindakan tersebut, polisi terpaksa melakukan pengalihan jalur.

Pembunuh Purnawirawan TNI AL di Depok Ditangkap, Ternyata Pernah 2 Tahun Bekerja dengan Korban

Aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Tangerang, warga melakukan blokade pada ruas Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Senin (1/7/2019).
Aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Tangerang, warga melakukan blokade pada ruas Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Senin (1/7/2019). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Tidak hanya itu, warga juga mencoba untuk masuk ke dalam Pengadilan Negeri Tangerang dengan mendorong pagar depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Pengadilan Negeri TangerangAngkasa PuraTangerang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved