Breaking News:

Pilpres 2019

Bukan ke Mahkamah Internasional, Mahfud MD Sarankan Kubu 02 Tempuh Jalur Hukum Ini Pasca-putusan MK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan saran untuk kubu Prabowo-Sandi agar mempidanakan saksi kubu 01 jika terbukti bersalah.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. 

"Kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami, meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusi lainnya," sambungnya.

Selain itu, dirinya juga mengaku akan mengundang pimpinan Koalisi Adil Makmur untuk melakukan musyawarah bagaimana langkah ke depannya.

Ahmad Muzani Sebut Prabowo Tak akan Hadiri Penetapan Jokowi-Maruf sebagai Paslon Terpilih

Di kesempatan yang sama, sebelumnya Prabowo juga mengaku kecewa atas hasil putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Namun demikian, dirinya tetap menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendukungnya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung di seluruh Indonesia, para partai Koalisi Indonesia Makmur, Badan Pemenangan Nasional (BPN), para alim ulama dan para pemuka agama lainnya," ujar Prabowo dikutip TribunWow.com dari tayangan live di tvOne, Kamis (27/6/2019).

Pada pernyataanya, Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang ikut mendukungnya dalam proses Pilpres 2019.

Setelahnya, Prabowo mengaku ikhlas menerima kekalahannya pada Pilpres 2019.

Meski mengecewakan, dirinya tetap menghormati hasil putusan MK.

KPU Tegaskan Tahapan Pemilu hanya Sampai di Putusan MK Bukan ke Mahkamah Internasional

"Kami Prabowo-Sandi secara ikhlas dan secara total," jelas Prabowo.

"Kita baru saja mendengarkan keputusan MK tentang gugatan kubu 02,"

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut mengecewakan bagi kami dan para mendukung Prabowo-Sandi."

"Namun sesuai kesepakatan kami, maka dengan ini menyatakan bahwa kami menghormati hasil keputusan MK tersebut."

"Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT," tegasnya.

Ini yang akan Diundang KPU saat Hari Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, Siapa Saja?

Sebagaimana diketahui, bahwa gugatan yang dilayangkan kubu 02 ditolak oleh MK.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Atri Wahyu)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDPilpres 2019Mahkamah InternasionalPutusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved