Breaking News:

Pilpres 2019

Bukan ke Mahkamah Internasional, Mahfud MD Sarankan Kubu 02 Tempuh Jalur Hukum Ini Pasca-putusan MK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan saran untuk kubu Prabowo-Sandi agar mempidanakan saksi kubu 01 jika terbukti bersalah.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan komentar terkait kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mungkin akan menempuh langkah hukum lain pascaputusan MK terkait sengketa pilpres.

Ada rencana pula soal membawa gugatan ke Mahkamah Internasional.

Mahfud MD memberikan tanggapan dan usulannya terkait hal tersebut saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Jumat (28/6/2019).

Selain itu Mahfud juga memberikan saran agar kubu Prabowo-Sandi turut menempuh jalur hukum untuk pidanakan saksi dari kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

"Prof Mahfud kemarin kita sudah dengarkan begitu pidato dari Prabowo Subianto yang menyatakan memang menerima hasil putusan MK namun akan membahas langkah hukum selanjutnya, jika nantinya tim dari Prabowo-Sandi ini maju ke peradilan internasional untuk membawa terkait sengketa pilpres ini ke peradilan internasional apakah ini bisa? Dan juga peluangnya seperti apa Prof Mahfud?," tanya pembawa acara.

Apakah Sengketa Pilpres Bisa Dibawa ke Ranah Mahkamah Internasional?, Ini Kata Pakar Hukum

Mahfud menjawab bahwa Mahkamah Internasional tidak pernah mengadili kasus pemilihan umum di dalam suatu negara.

Ia lalu menjelaskan kasus yang biasanya dibahas di peradilan internasional.

"Sejauh pengetahuan saya, sampai saat ini tidak ada peradilan internasional untuk kasus pemilu dari negara manapun gitu, tidak ada peradilan internasionalnya," kata Mahfud.

"Peradilan internasional itu kalau pidana hanya menyangkut pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat, pelanggaran HAM biasa saja tidak ke peradilan internasional."

"Seperti pembunuhan, perampokan, nah itu ya ke peradilan nasional. Kalau internasional itu HAM berat misalnya pembantaian etnis, pembersihan etnis, genosida, pembunuhan orang secara masal dalam satu peperangan itu ada di dalah hukum humaniter."

"Kalau soal pemilu tidak ada di peradilan internasional," tegas Mahfud.

Soal Putusan MK, Maruf Amin: Penyelesaian yang Bijaksana, Gonjang-ganjing Pedebatan Bisa Diakhiri

Mahfud lalu menerangkan soal pelanggaran lain yang bisa dibawa ke peradilan internasional yakni yang melibatkan dua negara.

"Kalau peradilan perdata internasional ada juga tapi subyek hukumya negara melawan negara lain seperti kasus Ambalat dulu ya, itu Indonesia melawan Malaysia, kalau internasional itu seperti Pinose (Selandia Baru) yang ditangkap karena pembunuhan massal terhadap rakyatnya misalnya, kalau pemilu tidak ada," terang Mahfud.

Mahfud lalu merujuk pada kasus Prabowo-Sandi.

Mahfud menilai pihak Prabowo-Sandi hanya akan mempermalukan diri sendiri jika membawa sengketa pilpres ke mahkamah internasional.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDPilpres 2019Mahkamah InternasionalPutusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved