Pilpres 2019
Rocky Gerung Sebut Putusan MK Suram, Budiman: Tugas Pemenang Bikin Panti Asuhan Buat yang Kalah
Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko mengatakan bahwa dampak penolakan semua gugatan kubu 02 tak sesuram yang dibeberkan oleh pengamat Rocky Gerung.
Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Itu menunjukkan kesulitan dari mereka sendiri untuk melihat, pada bagian mana mereka harus berselisih, dan memutuskan keputusan yang tidak bulat, ketika memang kalau kita lihat retorika yang disampaikan oleh pengacara 02, adalah suara-suara yang lahir dari kekecewaan, bukan dari kesalahan yang fatal," ungkap Budiman.
Simak selengkapnya dalam video di bawah ini mulai menit ke 2:42:
Diberitakan sebelumnya oleh TribunWow.com, MK memutuskan menolak gugatan pemohon atau pihak Prabowo-Sandi untuk seluruhnya.
Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
WOW TODAY: