Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Proses Pilpres Selesai, Wadir Hukum Jokowi-Ma'ruf Siap Bantu Pemerintah ke Depan jika Diperlukan

Wadir Advokasi dan Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Hermawi Taslim menilai, sidang pilpres 2019 memberikan pelajaran politik yang sesungguhnya bagi semua pihak

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
Istimewa
Ketua Tim Hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) Untuk Pasangan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dibopong oleh rekan-rekan satu tim, sesaat setelah pengumuman keputusan Mahkamah Konstitusi, di Gedung MK, Kamis (27/06/2019) 

Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstititusi (MK), memutuskan menolak gugatan pemohon, dalam hal ini pihak pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk seluruhnya.

Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan 01 Ade Irvan Pulungan menerima risalah keputusan MK dari panitera MK, di Gedung MK, Kamis (27/06/2019)
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan 01 Ade Irvan Pulungan menerima risalah keputusan MK dari panitera MK, di Gedung MK, Kamis (27/06/2019) (Istimewa)

Kuasa Hukum 01 Sebut Salaman seusai Sidang sebagai Rekonsiliasi, Pengacara 02 Tak Sepakat: Oh Enggak

Dalam sidang kali ini, para hakim MK membacakan pertimbangan keputusan secara bergantian.

Diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Akan tetapi MK menyatakan hanya mengadili perselisihan hasil Pemilu, sesuai dengan Pasal 24c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara pelanggaran TSM menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Maka dengan ditolaknya seluruh gugatan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menjadi pemenang kontestasi Pilpres 2019.

(TribunWow.com/Ananda Putri/ Atri Wahyu)

WOW TODAY

Tags:
Joko Widodo (Jokowi)Maruf AminPilpres 2019
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved