Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Detik-detik Tim Kuasa Hukum 02 Denny Indrayana Tertidur dalam Sidang Putusan MK, Lihat Videonya

Tim Kuasa Hukum 02 Denny Indrayana jadi sorotan publik, lantaran aksinya saat sidang putusan sengketa Pilpres 2019 berlangsung, Kamis (27/6/2019).

Editor: Astini Mega Sari
Kompas TV
I Dewa Gede Palguna membacakan keputusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Denny Indraya terlihat tertidur. 

Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak dalil permohonan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga soal ketidaknetralan aparat TNI-Polri.

Dalam salah satu dalilnya, paslon 02 sebagai pemohon mempermasalahkan langkah Presiden Jokowi yang meminta TNI-Polri menyosialisasikan program pemerintah.

MK menilai imbauan Jokowi itu wajar.

"MK tak menemukan bukti yang didalilkan pemohon terkait ketidaknetralan TNI-Polri. Imbauan Presiden untuk mensosialisasikan program pemerintah adalah hal wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara," kata Hakim Aswanto saat membaca putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

MK mengaku sudah mengecek alat bukti yang diajukan pemohon.

Tak ada ajakan dari Jokowi kepada TNI-Polri untuk mengampanyekan calon tertentu.

Selain itu, MK juga menolak dalil Prabowo-Sandi terkait adanya dugaan aparat kepolisian membentuk tim buzzer serta mendata kekuatan calon presiden.

Sebab, bukti dari dalil itu hanya berdasarkan pemberitaan di media online dan media sosial.

"Bukti itu tak menunjukkan peristiwa itu terjadi," kata Aswanto.

Hingga pukul 15.20 WIB, hakim MK masih membacakan putusan.

(Tribun Video/Aprilia Saraswati/Kompas.com/TribunJakarta)

Artikel ini telah tayang di TribunVideo dengan judul "Denny Indrayana Lakukan Hal Tak Terduga saat Hakim MK Bacakan Putusan saat Sidang" dan di Tribunnews.com dengan judul "Anggota Tim Hukum 02 Denny Indrayana Lakukan Hal Tak Terduga di Tengah Jalannya Sidang"

WOW TODAY:

Sumber: Tribun Video
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Denny IndrayanaMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved