Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Jelang Putusan MK, BPN Keluhkan Saksinya Takut dan Mundur saat akan Sidang: Kalau Jadi, Lebih Wow

Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre mengungkapkan saksinya mundur dan ketakutan saat akan bersaksi di persidangan.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. 

TRIBUNWOW.COM - Menjelang putusan sengketa Pilpres 2019, Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengungkapkan ada saksinya mundur dan ketakutan saat akan bersaksi di persidangan.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Andre saat menjadi narasumber di program iNews Sore, Rabu (26/6/2019).

Mulanya, Andre mengatakan pihaknya sebenarnya menginginkan saksi yang dihadirkan Tim Kuasa hukum 02 lebih banyak.

"Dan terus terang dipersidangan ini kita menginginkan saksi yang lebih banyak, itu pertama, supaya untuk membuktikan dugaan TSM itu lebih banyak," ujar Andre.

Ia mengatakan, akan tetapi saksinya memiliki ketakutan lantaran tak mendapatkan jaminan pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kedua juga saksi-saksi itu butuh jaminan keamanan dan keselamatan, makanya saksi itu agak takut, banyak yang membatalkan, coba, kalau ada jaminan perlindungan dari LPSK, ke MK memerintahkan LPSK, atau MK membantu kami, memberikan daftar ke MK, kita berharap MK mengundang, karena ada beberapa orang yang membutuhkan izin atasannya," ungkapnya.

"Kalau itu terjadi, oh lebih wow lagi," tambah Andre.

Jelang Sidang Putusan MK, Polisi Larang Aksi Massa hingga Kerahkan 47 Ribu Personel

Saat ditanya, para saksi 02 yang dipersidangan mengaku tak mendapat ancaman, Andre menangkis dan mengatakan saksi itu yang batal.

"Mereka bisa bilang begitu, tapi ada yang khawatir, bahkan ada juga saksi-saksi yang membatalkan, ini kan mix kami rubah saksi yang hadir," paparnya.

Mendengar pernyataan Andre, Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) kubu 02 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan menyanggah dan mengatakan MK terlalu baik untuk kubu 02.

"MK itu sudah terlalu baik bagi pemohon, beberapa sidang sebelumnya bahkan saksinya dibatasi ada yang 5 dan sebagainya," ujar Arteria.

"Pembatasan saksi kenapa? Karena mahkamah sudah mencermati materi permohonan keberatan dari pemohon, oh, ternyata bonggol besarnya ada masalah hitung 22 juta terus yang pelanggaran TSM dirilis menjadi lima perbuatan materil," pungkasnya.

"Untuk seperti itu, sudah berlebih harusnya," lanjut Arteria

Mahkamah Agung Tolak Gugatan BPN Prabowo-Sandi soal Kecurangan Pemilu

Arteria menambahkan, menurutnya kubu 02 telah gagal.

"Yang kedua, pemohon sudag betul-betul gagal, saya menyaksikan betul saksinya enggak ada, saksimu enggak ada Ndre, bahkan terakhir dikasih tahu, sudah jangan diributin ini mau tuker lagi saksi ini sama ini, jadi memang mereka itu enggak punya saksi," pungkasnya.

Lihat videonya di menit ke 15.43

Jelang Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono menjelaskan bahwa keputusan MK untuk mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 murni karena pertimbangan internal MK.

Hal tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).

Fajar Laksono menjelaskan bahwa Majelis Hakim MK memang sudah siap membacakan putusan pada tanggal tersebut.

Sehingga pihak MK tak ada alasan untuk menunda-nunda dan memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang putusan.

"Terutama pada aspek kesiapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang merasa dan memastikan bahwa putusan bisa diucapkan pada Kamis 27 Juni."

"Sekiranya sudah siap putusan itu dibacakan, mengapa harus ditunda-tunda sampai hari Jumat? Kan begitu," ujar Fajar Laksono.

Moeldoko Sebut Ada Jaringan Teroris yang akan Ikut Main dalam Aksi Massa Jelang Sidang Putusan MK

Lantaran keputusan perubahan jadwal itu berdasarkan kesiapan hakim, maka ada kemungkinan bahwa keputusan memang sudah ada di tangan hakim sekarang.

"Kalau kesiapan internal hakim, apakah ini bisa saya artikan bahwa sebetulnya keputusannya itu sudah ada di tangan hakim saat ini?" tanya Zilvia Iskandar.

Terkait hal tersebut, Fajar Laksono tidak menjawab secara gamblang dan menjelaskan bahwa untuk mencapai suatu keputusan maka dibutuhkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara bertahap.

"Jadi begini, jadi prosesnya memang RPH itu akan berlanjut sampai nanti hari Rabu. Artinya hari ini RPH, besok Selasa RPH lanjutan, dan kemudian RPH yang terakhir itu adalah di hari Rabu," jawab Fajar Laksono.

Berikut video lengkapnya (menit ke-3.28):

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Ifa Nabila)

WOW TODAY

Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Badan Pertahanan Nasional (BPN)Sidang Sengketa Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved