Breaking News:

Terkini Daerah

Jadi Buronan Selama 6 Tahun, Mantan Perwira Polri Ditangkap atas Kasus Pembunuhan Istrinya

Mantan perwira polri Mindo Tampubolon akhirnya ditangkap setelah menjadi buron selama 6 tahun. Ia merupakan otak dari pembunuhan terhadap istrinya.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Claudia Noventa
(KEJARI BATAM)
Mindo Tampubolon, mantan perwira menengah Polda Kepri yang menjadi terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis istrinya sendiri, Putri Mega Umboh 9 tahun yang lalu. Akhirnya, sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (25/6/2019) berhasil ditangkap. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan perwira menengah Polda Kepri, Mindo Tampubolon, akhirnya ditangkap pihak berwajib setelah masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan selama enam tahun lamanya.

Ia merupakan otak dari pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang bernama Putri Mega Umboh (25).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (26/6/2019), pembunuhan tersebut dilakukan Mindo delapan tahun yang lalu.

Mindo ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Lampung pada Selasa (25/6/2019), pukul 21.30 WIB.

Hakim MK Nyatakan Pelanggaran TSM dalam Pemilu 2019 Jadi Kewenangan Bawaslu

Wajah Mindo Tampubolon tampak sedih saat prosesi pemakaman istrinya, dia dikuatkan oleh keluarga dan sahabat.
Wajah Mindo Tampubolon tampak sedih saat prosesi pemakaman istrinya, dia dikuatkan oleh keluarga dan sahabat. ((tribunbatam.id))

Penangkapan dilakukan atas kerjasama antara Tim Kejari Batam dengan Tim Intel Kejagung RI.

"Saat ini kami masih berada di Lampung dan sore ini kalau tidak ada halangan kami tiba di Batam," ucap Kepala Kejasaaan Negeri Batam, Didie Tri Haryadi, Rabu (26/6/2019).

Mindo diamankan oleh kepolisian tanpa melakukan perlawanan dan menuruti apa yang disarankan petugas.

Dikutip TribunWow.com dari TribunBatam.id, Rabu (26/6/2019), atas perbuatannya ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu merupakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomoer 1691K/PID/2012 pada tanggal 12 September 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Sebelum putusan itu, Mindo sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, pada tahun 2012.

Diberitakan dari TribunBatam.id pada 25 Mei 2012, Mindo dinyatakan bebas setelah menjelani pemeriksaan.

Kapolda Kepri Brigjen yang saat itu menjabat yaitu, Yotje Mende mengatakan bahwa kebebasan Mindo merupakan keputusan Majelis Hakim.

Ikut Aksi di MK, Massa Pecinta Habib Bahar Nyanyikan Lagu Bebaskan Guru Kami dan Singgung HRS

"Kita sudah menyerahkan masalah ini kepada pihak majelis hakim, keputusan Hakim adalah mutlak," ucap Yotje.

Namun, pada tahun 2013, Mindo kembali divonis bersalah atas kasus pembunuhan istrinya.

Diberitakan dari Kompas.com, 3 Oktober 2013, pihak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup pada Mindo.

Halaman
123
Tags:
Live StreamingLiga ItaliaAtalantaLazio
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved