Sidang Sengketa Pilpres 2019
Hakim MK Nyatakan Pelanggaran TSM dalam Pemilu 2019 Jadi Kewenangan Bawaslu
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pelanggaran bersifat TSM dalam Pemilu 2019 jadi kewenangan lembaga lain.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019 jadi kewenangan lembaga lain.
"Sehubungan dalil pemohon adalah apakah Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran yang berkait dengan proses pemilu khususnya dalam pelanggaran bersifar TSM dan mendiskualifikasi capres dan cawapres sebagaimana dimohonkan pemohon," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dalam sidang putusan sengketa pilpres, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
• Dalil Kubu Prabowo-Sandiaga soal Ajakan Berbaju Putih Ditolak MK
"Jawaban persoalan tersebut sangat penting, karena sengketa pemilu yang berkait dengan TSM proses kewenangan untuk menyelesaikannya diberikan kepada lembaga lain di luar Mahkamah," tambah Manahan.
Majelis Hakim menyampaikan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) telah menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
Dalam peraturan tersebut, telah diatur apa saja yang menjadi objek pelanggaran administrasi pemilu yang TSM.
Misalnya, seperti perbuatan yang melanggar tata cara pelaksanaan pemilu secara TSM.
• Prediksi Hasil Putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara: Permohonan Prabowo-Sandi Dikabulkan Sebagian
Kemudian juga perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk memengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih.
Mengacu pada peraturan tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa lembaga yang berwenang mengadili pelanggaran TSM adalah Bawaslu.
• Hakim MK Tolak Dalil Kubu 02 soal Anggaran Jokowi Dimanfaatkan untuk Kampanye: Tak Rugikan Pemohon
"Berdasarkan pertimbangan di atas, telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di Bawaslu di mana hal itu harus sudah terselesaikan sebelum KPU menetapkan perolehan suara secara nasional," ujar Hakim Manahan.
Majelis Hakim memaparkan hal ini sesuai dengan Pasal 24c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu kewenangan MK hanya mengadili perselisihan hasil pemilu.
Bukan pelanggaran yang bersifat TSM. Hingga pukul 15.13 WIB, pembacaan putusan masih berlangsung. (Kompas.com/Jessi Carina)
WOW TODAY: