Terkini Daerah
Jadi Buronan Selama 6 Tahun, Mantan Perwira Polri Ditangkap atas Kasus Pembunuhan Istrinya
Mantan perwira polri Mindo Tampubolon akhirnya ditangkap setelah menjadi buron selama 6 tahun. Ia merupakan otak dari pembunuhan terhadap istrinya.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Claudia Noventa
"Kami baru saja menerima petikan putusan sidang MA yang diketahui oleh Artidjo Alkotsar yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum," ucap Ketua Pengadilan Batam saat itu, Jack Johannis.
Keputusan tersebut membatalkan putusan dari Pengadilan Negeri Kota Batam yang menyatakan Mindo bebas atas tuduhan pembunuhan pada isrinya sendiri.
"Putusan MA membatalkan putusan PN Batam dan pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan," ucap Jack Johannis.

Jack juga menjelaskan adanya kesalahan pada putusan saat sidang di PN Batam hingga memutuskan Mindo bebas.
"Kalau putusan MA berbeda, bisa dibilang putusan pengadilan sebelumnya ada kekeliruan. Istilahnya memang begitu," tambahnya.
• Lirik dan Kunci (Chord) Gitar Lagu Katakan - Jaz, Berkisah soal Keberanian Sampaikan Isi Hati
Setelah putusan tesebut, Mindo tidak diketahui keberadaannya sehingga belum bisa dieksekusi.
Diberitakan TribunBatam.id, 11 Desember 2014, Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrahman mengaku prihatin atas mangkraknya kasus eksekusi Mindo.
"Untuk kasus Mindo, Kompolnas prihatin. Kasusnya sudah inkrah. Pengadilan sudah memutuskan dia bersalah dan dihukum seumur hidup, tapi belum dapat eksekusi sampai sekarang," ucap Hamidah.
Hamidah menilai kasus yang menjerat Mindo hingga tahun 2014 masih jalan di tempat.
Saat itu, Hamidah berharap agar seluruh jaringan kepolisian membantu mencari keberadaan Mindo.
"Jika perlu melibatkan Polda Riau, Polda Sumut, dan Polda lainnya. Mabes melacak keberadaan Mindo," jelas Hamidah.
Sementara itu, dua pelaku lain yang membantu pembunuhan tersebut yaitu pembantu rumah tangganya yang bernama Rosma dan kekasihnya Ujang sudah mendapat hukuman.
Sepasang kekasih tersebut turut dijatuhi hukuman penjara 20 tahun untuk Ujang dan 15 tahun untuk Rosma.
Penemuan Mayat Tahun 2011
Istri Mindo yaitu Putri ditemukan tewas di Kavling Punggur, Batam pada Minggu 26 Juni 2011 sekitar pukul 08.00 WIB.