Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Satu Saksi Kubu Prabowo Masuk Rutan, Saksi Lain di Bawah Ancaman TKN untuk Dilaporkan

Rahmadsyah Sitompul, satu di antara saksi dari Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dikabarkan telah mendekam di penjara.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
tangkap layar KompasTV
Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Rahmadsyah Sitompul, satu di antara saksi dari Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dikabarkan telah mendekam di sel Lapas Labuhan Ruku, Sumatera Utara pada Selasa (25/6/2019) sore.

Diketahui, Rahmadsyah sebelumnya berstatus terdakwa dan merupakan seorang tahanan kota.

Ia terjerat kasus menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Berita itu terkait Pilkada Batubara dan diduga merugikan Zahir, yang belakangan terpilih sebagai Bupati Batubara.

Akan tetapi, saat bersaksi di persidangan MK pada Kamis (20/9/2019), Rahmadsyah baru mengakui dirinya merupakan tahanan kota.

Bahkan, Rahmadsyah menjelaskan ia datang ke Jakarta menggunakan izin untuk menemani orangtua yang tengah sakit.

Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin Berencana Laporkan Saksi Sengketa Pilpres, Ini Tanggapan BPN

Setelah kembali ke kota asalnya, Sumatera Utara, Rahmadsyah kembali menghadapi persidangan.

Dikutip dari TribunMedan, Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani menyidangkan perkara tersebut di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Selasa (25/6/2019) sore.

Hakim Nelly memutuskan peralihan status tahahan Rahmadsyah menjadi tahanan rumah negara.

"Menimbang bahwa berdasarkan jadwal persidangan pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019, terdakwa tidak hadir dengan alasan yang tidak sah.

Sehingga majelis menilai terdakwa menghambat proses persidangan.

Maka berdasarkan hasil keputusan majelis hakim, mempertimbangkan status terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah negara," ucap Nelly.

Ia menyebut, Rahmadsyah sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Sebut Prabowo akan Gelar Rapat setelah Sidang Putusan MK, BPN: Apa Masih di Koalisi atau Kita Bubar?

"Jadi mulai dari kepolisian dan kejaksaan, status Rahmadsyah adalah tahanan kota. Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran, kemudian majelis hakim melanjutkan status penahanan yang ditetapkan penuntut umum," ungkap Miduk.

Menanggapi perubahan statusnya, Rahmadsyah mengaku tidak menyesal atas tindakannya menjadi saksi di MK.

"Saya mencari keadilan sampai MK, meski saya tahu konsekuensi yang akan saya hadapi cukup besar. Allahu Akbar," teriak Rahmadsyah.

Setelah Bersaksi di MK, Saksi Prabowo Asal Sumut Dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku. Rahmadsyah Sitompul, saksi Prabowo- Sandi di Sidang Mahkamah Konstitusi
Setelah Bersaksi di MK, Saksi Prabowo Asal Sumut Dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku. Rahmadsyah Sitompul, saksi Prabowo- Sandi di Sidang Mahkamah Konstitusi (Tribun Medan/Capture Kompas TV)
Halaman
12
Tags:
Prabowo SubiantoTim Kampanye Nasional (TKN)Sidang Sengketa Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved