Sidang Sengketa Pilpres 2019
Satu Saksi Kubu Prabowo Masuk Rutan, Saksi Lain di Bawah Ancaman TKN untuk Dilaporkan
Rahmadsyah Sitompul, satu di antara saksi dari Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dikabarkan telah mendekam di penjara.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TKN Berencana Laporkan Saksi Kubu 02
Berkaitan dengan saksi kubu 02, Tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin memiliki rencana untuk melaporkannya kepada pihak berwajib, dikutip dari Kompas.com.
Saksi tersebut yakni Hairul Anas yang bersaksi bahwa ada materi yang menyinggung kecurangan dalam demokrasi di training of trainer (tot) di kubu 01.
Kemudian saksi Beti Kristiana, yang mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1 telah digunting.
Dikatakan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dulu dengan TKN secara keseluruhan dan juga pasangan Jokowi-Ma'ruf dalam sengketa ini.
"Kami akan kaji tentunya kami koordinasi dan konsultasi khususnya kepada TKN dan principal kami karena mau enggak mau menyangkut persoalan principal," ujar Irfan di Jalan Cemara, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
• Bahas Peluang Prabowo Menang di MK, 2 Tokoh BPN Ini Beda Pendapat soal Ajak Koalisi Jokowi Bergabung
Sementara itu, Juru Bicara Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantoko mengatakan akan membiarkan 01 melakukan pelapiran.
"Kita mempersilakan bahwa itu hak dari pada tim hukum atau para pelapor nantinya yang melakukan itu," kata Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).
Ia menuturkan kubunya telah siap dengan kemungkinan adanya pelaporan.
"Setiap proses-proses hukum peristiwa apa pasti ada laporan-laporan yang diproses di Kepolisian. Kita sudah siap, walaupun materi yang disampaikan Hairul Anas dan Beti itu seperti apa yang dia dengar, diketahuinya sendiri kan," ujarnya.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: