Terkini Daerah
Saksi Prabowo-Sandi di Sidang MK Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya
Setelah bersaksi di Mahkamah Konstitusi, saksi Prabowo-Sandi asal Sumut dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku, Sumatera Utara.
Editor: Rekarinta Vintoko
Rahmadsyah berstatus tahanan kota sejak perkaranya tahap II di kejaksaan.
• Kominfo Tak akan Batasi Akses WhatsApp saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya
Rahmadsyah hadir menjadi saksi untuk pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, atau pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu (10/6/2019) malam.
Dalam persidangan, ia mengakui statusnya sebagai terdakwanya.
Berdasarkan penelusuran, Rahmadsyah didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Berita itu terkait Pilkada Batubara dan diduga merugikan Zahir, yang belakangan terpilih sebagai Bupati Batubara. (Mustaqim Indra Jaya)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Setelah Bersaksi di MK, Saksi Prabowo Asal Sumut Dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku
WOW TODAY