Breaking News:

Terkini Daerah

Saksi Prabowo-Sandi di Sidang MK Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya

Setelah bersaksi di Mahkamah Konstitusi, saksi Prabowo-Sandi asal Sumut dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku, Sumatera Utara.

Tribun Medan/Capture Kompas TV
Setelah Bersaksi di MK, Saksi Prabowo Asal Sumut Dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku. Rahmadsyah Sitompul, saksi Prabowo- Sandi di Sidang Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNWOW.COM - Saksi dari Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno asal Sumatera Utara, Rahmadsyah Sitompul dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku, Sumatera Utara pada Selasa (25/6/2019) sore.

Rahmadsyah Sitompul sebelumnya telah berstatus tahanan kota dan telah menjalani persidangan lanjutan dengan perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan agenda keterangan saksi.

Penetapan status Rahmadsyah menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) itu disampaikan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Debat dengan Andre Rosiade, Faldo Maldini Bandingkan Gerindra dan PAN: Kami yang Kecil Dituduh ABCD

Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani di ruang sidang Cakra Utama membacakan peralihan status tahahan Rahmadsyah tersebut.

"Menimbang bahwa berdasarkan jadwal persidangan pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019, terdakwa tidak hadir dengan alasan yang tidak sah.

Sehingga majelis menilai terdakwa menghambat proses persidangan.

Maka berdasarkan hasil keputusan majelis hakim, mempertimbangkan status terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah negara," ucap Nelly.

Syamsuddin Haris Minta BPN Prabowo Tolak Tawaran Koalisi dengan TKN Jokowi: Betul-betul Tak Sehat

Humas Pengadilan Negeri Kisaran, Miduk Sinaga menjelaskan majelis hakim memiliki kewenangan untuk menetapkan terdakwa sebagai tahanan rumah, tahanan kota hingga tahanan rutan.

Apalagi setelah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran Kisaran, diketahui terdakwa sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Terdakwa perkara UU ITE, Rahmadsyah saat berada di dalam mobil tahanan usai menjalani persidangan lanjutan di PN Kisaran, Selasa (25/6/2019). Majelis Hakim PN Kisaran mengalihkan status Rahamdsyah dari status tahanan kota menjadi tahahan Rutan.
Terdakwa perkara UU ITE, Rahmadsyah saat berada di dalam mobil tahanan usai menjalani persidangan lanjutan di PN Kisaran, Selasa (25/6/2019). Majelis Hakim PN Kisaran mengalihkan status Rahamdsyah dari status tahanan kota menjadi tahahan Rutan. (Tribun Medan/Mustaqim Indra Jaya)

"Jadi mulai dari kepolisian dan kejaksaan, status Rahmadsyah adalah tahanan kota.

Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran, kemudian majelis hakim melanjutkan status penahanan yang ditetapkan penuntut umum," ungkap Miduk.

Ditanya peralihan status tahanan Rahmadsyah yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran akibat kehadiran terdakwa menjadi saksi pada persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu, Miduk menyatakan hanya untuk memperlancar proses persidangan.

"Sehingga majelis hakim bermusyawarah, demi kelancaran proses persidangan mengalihkan penahanan kota terdakwa menjadi tahanan negara," sebutnya.

Sementara itu, ketika digiring menuju mobil tahanan, Rahmadsyah mengaku tidak pernah menyesalkan sama sekali kehadirannya di persidangan MK tersebut.

Menurutnya kehadiran dirinya di persidangan itu untuk memperjuangan keadilan rakyat Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Prabowo SubiantoSidang Sengketa Pilpres 2019Pilpres 2019Sumatera Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved