Kabar Tokoh
Penahanan Soenarko dan Eggi Sudjana Ditangguhkan, Jusuf Kalla: Mereka Belum Makar
Penahanan Soenarko dan Eggi Sudjana ditangguhkan, Wapres Jusuf Kalla sebut keduanya belum lakukan makar.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Penahanan Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko dan aktivis sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ditangguhkan.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (26/6/2019), Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan adanya penangguhan penahanan itu wajar lantaran keduanya memang belum melakukan makar.
Diketahui Eggi Sudjana menjadi tersangka dugaan makar karena menyerukan people power berkaitan dengan pelaksanaan pemilu 2019.
Sedangkan Soenarko terjerat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang membuatnya dilaporkan dengan undang-undang tentang makar.
Menurut Jusuf Kalla, tindakan yang dilakukan Soenarko dan Eggi Sudjana belum bisa disebut makar.
• Akan Polisikan Saksi Kubu Prabowo-Sandi Beti Kristiana, TKN: Kalau MK Jebol, Negara Ini Bisa Kacau

• Jelang Putusan MK, Refly Harun Nyatakan Harus Beri Imbauan ke Jokowi, Seharusnya 01 Bubarkan Ini
Keduanya belum sampai kepada tahap berusaha menurunkan pemerintah yang sah sehingga wajar dibebaskan.
"Kan mereka belum makar kan. Makar itu kalau mereka berbuat sesuatu yang bisa menurunkan pemerintahan. Mereka kan cuma pidato saja. Tidak ada langkah-langkah mau coup (kudeta)," terang Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/6/2019)..
"Ya seimbanglah. Wajar kalau diberikan kebebasan," imbuhnya.
Jusuf Kalla menambahkan, tindakan Soenarko dan Eggi Sudjana belum mengarah pada pelanggaran yang berat.

• Kominfo Tak akan Batasi Akses WhatsApp saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya
Soal apakah pemerintah melalui Polri akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus keduanya, Jusuf Kalla menyebut hal itu tergantung pada barang bukti.
"Ya karena tidak terbukti makarnya sekarang tentu (ditangguhkan)," kata Jusuf Kalla.
"Ya kalau ada buktinya. Kalau Pak Narko itu karena pengiriman senjata. Jangan lupa itu bukan polisi yang nangkap Soenarko."
"Karena dia sipil, purnawirawan, maka diserahkan ke polisi, bukan polisi yang nangkap," lanjutnya.
• Sidang Putusan Sengketa Pilpres Dipercepat, Apakah Sekarang Keputusan Sudah Ada di Tangan Hakim MK?
Diberitakan sebelumnya, Soenarko dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019) siang.
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi penjamin.