Sidang Sengketa Pilpres 2019
BW Sebut Hanya Institusi Negara yang Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres, TKN: Tak Sesuai Tatanan Hukum
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan angkat bicara soal pernyataan ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Ade Irfan Pulungan angkat bicara soal pernyataan ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, yang meminta institusi negara ikut membuktikan kecurangan pilpres.
Ade menilai pernyataan Bambang Widjojanto adalah sebuah kekeliruan.
Menurut dia hal itu tidak sesuai dengan tatanan hukum di Indonesia.
"Apa yang menjadi pernyataan tersebut tidak sesuai dengan sistim dan tatanan hukum kita. Itu harus diubah dasarnya, dasar hukumnya harus diubah dulu. Jangan karena mereka tidak dapat membuktikan dalil mereka, mereka minta orang lain. Kan susah itu," ujar Irfan di Jalan Cemara, Selasa (25/6/2019).
• Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin Berencana Laporkan Saksi Sengketa Pilpres, Ini Tanggapan BPN
Dalam persidangan lalu, kata Irfan, ahli yang dinawa tim hukum 01 yaitu Eddy Hiariej sudah mengingatkan soal asas actori incumbit probatio.
Beban pembuktian sebuah perkara ada pada pihak yang mendalilkannya.
Irfan mengatakan permintaan Bambang bertentangan dengan asas itu.
"Ini kan konyol, tidak pernah sejarahnya terjadi dalam hukum kita," kata Irfan.
• Sebut Prabowo akan Gelar Rapat setelah Sidang Putusan MK, BPN: Apa Masih di Koalisi atau Kita Bubar?
Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di pemilihan presiden 2019.
Menurut Bambang, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.
“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih,” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Bambang menyebut, dalam sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah form C1 untuk membuktikan perbedaan selisih suara.
• Johnny Plate dan Fadli Zon Berdebat hingga Saling Tunjuk soal Pemilu: Percuma Ini Usaha Rekonsiliasi
Padahal, menurut Bambang, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1.
Dia pun membandingkan MK yang bertransformasi ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat, pembuktiannya pun diharapkan dapat menjadi modern pula.
"Katanya speedy trial. Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned,” ujar dia. (Jessi Carina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKN: Pernyataan Bambang Widjojanto Tak Sesuai Tatanan Hukum Kita"
WOW TODAY