Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Refly Harun Bicara soal Dugaan Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi: Ini Pembuktian yang Mudah Dilakukan

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun angkat bicara soal adanya dugaan kejanggalan dana kampanye paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
Instagram @Reflyharun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. 

Dilansir oleh TribunWow.com, hal ITU dikemukakannya melalui acara 'Kabar Petang' di tvOne, Senin (24/6/2019).

"Kalau kita bicara dana kampanye ya, ini materi yang bisa dibuktikan secara bulat ya," ujar Bambang.

"Tentu ya kita harus lihat, misalnya bagaimana aliran dana sumbangan tersebut," sambungnya.

Terkait itu, Refly lantas menjelaskan bagaimana menelusuri dana kampanye paslon 01 tersebut.

"Pertama, sumber primernya dari mana," jelas Refly.

"Lalu dialirkan ke mana sampai kemudian dia menjadi sumbangan yang masuk dalam rekening dana kampanye paslon."

"Itu kan harusnya bisa di-trace (ditelusuri) secara baik,"

Prabowo-Sandi Diprediksi Pengamat Sulit Menangi Pilpres Jelang Putusan Sidang MK

Lebih lanjut Refly menjelaskan, penelusuran bisa melalui utusan perintah Mahkamah Kontitusi (MK) bahkan melalui bukti yang dijelaskan oleh pihak 01.

Selain itu, ia menegaskan bahwa penulusuran dana kampanye tersebut dapat ditelusuri dengan mudah.

"Kalau misalnya bukti-bukti itu susah disampaikan pemohon, ya MK bisa memerintahkan, bahkan pihak terkait pun bisa juga menyampaikan bukti-bukti tersebut," papar Refly.

"Perkara itu kemudian benar pihak pemohon atau pihak-pihak terkait atau pihak termohon sekali pun, juga bisa menyampaikan informasi itu soal lain."

"Tapi yang saya ingin katakan, ini pembuktikan yang mudah dilakukan karena hanya satu kasus, kemudian tempatnya juga bisa dilacak, alirannya bisa dilacak," tandasnya.

Kubu 02 singgung Kejanggalan sumbangan dana kampanye

Diberitakan TribunWow.com sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menilai ada kejanggaan dalam laporan sumbangan dana kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf.

"Ada juga informasi terkait sumbangan dana kampanye. Kami memeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Calon Presiden Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019," kata Bambang.

"Salah satu yang menarik, jumlah kekayaan beliau adalah Rp 50 miliar. Tapi setara kasnya hanya Rp 6.109.234.704," sambungnya.

Namun, terang Bambang, Jokowi memberikan sumbangan pribadi dana kampanye pada tanggal 25 April 2019 sejumlah Rp 19 miliar lebih.

"Sumbangan pribadi beliau, calon presiden Joko Widodo di dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tanggal 25 April 2019 sejumlah Rp 19.508.272.030 dalam bentuk uang, dan dalam bentuk barang yaitu sekitar Rp 25 juta," kata Bambang.

 TKN Jokowi-Maruf Komentari Isu Ada Pengerahan Massa saat Putusan MK: Ada Upaya Menekan MK

Halaman
123
Tags:
Refly HarunSidang Sengketa Pilpres 2019Pilpres 2019Joko Widodo (Jokowi)Mahkamah Konstitusi (MK)Prabowo Subianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved