Sidang Sengketa Pilpres 2019
Kata TKN dan BPN Jelang Putusan MK, Terima Hasil hingga terkait Aksi Massa
Mahkamah Konstitusi dikabarkan akan menyampaikan hasil putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019).
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Razman juga meyakini bahwa para hakim bekerja secara independen.
"Semuanya independen dan kami yakin bahwa apa yang akan mereka putuskan nanti itu lah yang terbaik, sehingga demokrasi kita enggak dibawa ke jalanan," kata Razman di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Terkait pengerahan massa, Razman meminta agar tidak ada masyarakat yang menggelar aksi di jalanan.
Ia juga meminta agar masyarakat mau mempercayakan proses sengketa pilpres ini pada MK.
Dijelaskannya, keputusan MK ini sudah bersifat final dan mengikat.
"Sudahilah demokrasi jalanan, kita masuk ke gedung untuk kita bersuara di dalam," ujarnya.
Diberitakan dari program acara 'Jurnal Pagi' Berita Satu, Senin (24/6/2019), Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Usman Kansong bahkan memberikan apresiasi soal pernyataan Prabowo yang mengajak para pendukung 02 untuk tidak melakukan unjuk rasa saat hasil sidang diumumkan.
"Pak Probowo kita hargai, kita hormati, kita salut, kita mengapresiasi telah mengimbau untuk tidak ada pengerahan massa," ujar Usman.
"Ya walaupun Pak Prabowo mengatakan ya kalau ada yang mau, ya saya (Prabowo) tidak bisa menghalangi ya."
"Karena itu oke, kita ber-khusnuzon, ya berprasangka baik kepada Pak Prabowo sekarang mengimbau kepada masyarakat atau pendukung Pak Prabowo ya untuk mematuhi apa yang disampaikan oleh Pak Prabowo," imbuhnya.
Usman menyatakan bahwa pihaknya juga sudah mengimbau pendukung 01 untuk tidak melakukan aksi turun ke jalan.
Menurutnya hal itu penting dilakukan kedua kubu untuk mengkondusifkan suasana, sebelum rekonsiliasi antar Jokowi-Ma'ruf dengan Prabowo-Sandi dilakukan.
"TKN juga sudah meminta, ya menegaskan tidak ada pengerahan massa ya," tegas Usman.
"Kami sejak awal tidak ada pengerahan massa. Kenapa? Karena kita melihat ini penting bagi pra-kondisi terjadinya rekonsiliasi," tandasnya.
• Kuasa Hukum Kivlan Zen Sebut Sumber Dana Rp150 Juta Berasal dari Jasa Pembebasan Sandera di Filipina
2. BPN Prabowo-Sandi