Sidang Sengketa Pilpres 2019
Bahas soal Perlindungan Saksi, Wiranto Sebut Ada Adu Narasi antara Kubu 01 dengan Kubu 02
Wiranto mengatakan bahwa pemerintah telah memiliki kebijakan perlindungan saksi dan sudah diterapkan berkali-kali.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Astini Mega Sari
Selain itu, ia juga meminta supaya informasi tersebut tak digeneralisir.
Jika benar ada ancaman, Wiranto mengungkapkan bahwa telah ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan menangani.
"Pertama harus pasti dulu lah yang mengancam siapa, kepada siapa, jangan digeneralisir," kata Wiranto.
"Kalau ada ancaman, itu pun ada LPSK kan dalam proses hukum. Itu pun kalau saya dengar dari LPSK itu, itu kan terbatas pada saat-saat ada pengadilan pidana, gitu kan, saya dengar itu."
"Tapi sekarang ternyata di pengadilan MK (Mahkamah Konstitusi) pun ada permintaan untuk perlindungan saksi," sambungnya.
• Ketika Andre Rosiade Bantu Pembawa Acara Lerai Debat Inas Nasrullah-Hendarsam soal Pembuktian TSM
Wiranto mengaku enggan mendebatkan masalah ini.
Sebab menurutnya ada aturan tersendiri saat proses sidang berlangsung.
"Silakan nanti didebatkan di MK, saya enggak mau secara parsial mendebatkan ini dengan publik, masyarakat, dan Anda, enggak bisa karena di situ ada aturan-aturan sendiri di MK," jelas Wiranto.
"Sejauh mana ancaman itu dapat dibuktikan, sejauh mana ancaman itu betul-betul mencederai atau mengancam para saksi,"
"Nanti kan dari MK ada jawabannya gitu ya, disalurkan ke mana."
"Enggak usah didebatkan di sini, itu nanti kita jadi MK tersendiri nanti," tandasnya.
(TribunWow.com/Atri)
WOW TODAY: