Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin: Urusan Jabatan Pak Maruf Kami Anggap Sudah Selesai

Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, masalah tersebut sudah jelas pada sidang-sidang sebelumnya.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. 

TRIBUNWOW.COM - Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin tidak membawa saksi atau ahli yang akan memberi keterangan soal jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, masalah tersebut sudah jelas pada sidang-sidang sebelumnya.

Ma'ruf dinilai tidak perlu mengundurkan diri dari kedua jabatan tersebut.

"Urusan Pak Ma'ruf Amin itu kami anggap sudah selesai. Seperti kita ketahui hanya didalilkan dalam permohonan pemohon dan sebagai bagian propaganda seolah-olah Pak Ma'ruf tak memenuhi syarat. Kami anggap ini sudah lewat," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).

Mahfud MD: Kalau Saya Jadi Yusril Ihza, Besok Tak akan Ajukan Saksi karena Sudah Selesai, Biar Cepat

Yusril menilai, persoalan ini sudah kedaluwarsa.

Selain itu, saksi yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga dinilai juga tidak menerangkan apa-apa.

Adapun, saksi yang dibawah tim hukum Prabowo-Sandi untuk membahas jabatan Ma'ruf Amin di dua bank syariah itu adalah Said Didu.

"Tetapi dia enggak menjelaskan apa-apa. Dia hanya jelaskan fakta. Sedangkan persoalan Pak Ma'ruf itu pejabat bank syariah merupakan BUMN atau tidak kan harus diterangkan oleh ahli," kata Yusril.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres, tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Tanggapi Saksinya yang Tampil di Sidang, Tim Hukum BPN: Psikologis Orang, Susah Jawabnya Kita Atur

Mereka menilai terdapat cacat formil persyaratan Ma'ruf Amin saat mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden.

Pasalnya, Ma'ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN.

Profil Ma'ruf Amin saat ini masih tercantum di dalam situs resmi sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. (Kompas.com/Jessi Carina)

WOW TODAY:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum 01 Tak Bawa Saksi atau Ahli untuk Jelaskan Jabatan Ma'ruf "

Sumber: Kompas.com
Tags:
Maruf AminYusril Ihza MahendraSidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved