Sidang Sengketa Pilpres 2019
Soal Saksi 02 yang Berstatus Tahanan Kota, Refly Harun: Jangan Salahkan Saksi, tapi Kuasa Hukum
Refly Harun memberikan tanggapan terkait adanya saksi yang berstatus tahanan kota yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandi dalam sidang MK.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait adanya saksi yang berstatus tahanan kota yang dihadirkan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini diungkapkan Refly saat menjadi narasumber di acara Rosi, Kompas Tv, Kamis (20/6/2019).
Refly berpendapat bahwa status seorang saksi tak perlu menjadi masalah.
"Jadi begini ya kalau kita lihat saksi, kita itu tidak boleh mendeskreditkan saksi karena saksi itu kan pihak yang diundang untuk mengungkapkan kebenaran materilnya," ujar Refly.
• Sebut Kesaksian Keponakannya di Sidang MK Masih Mentah, Mahfud MD Soroti 3 Hal Ini
Menurutnya, bukan saksi yang harus bertanggung jawab akan tetapi kuasa hukum.
"Yang bertanggung jawab terhadap saksi itu kuasa hukum lalu kemudian treatmentnya itu hakim konstitusi," ungkapnya.
"Jadi kalau ada saksi yang tidak kuat, lemah, bermasalah yang disalahkan jangan saksinya, kuasa hukumnya," tambahnya lagi.
Refly menegaskan bahwa yang terpenting dari seorang saksi bukanlah soal statusnya melainkan penguasaannya terhadap bukti-bukti yang ada.
"Kemampuan penguasaan dia terhadap bukti-bukti itu yang paling penting," tutur Refly.
"Saya lihat yang paling penting itu bukan soal tahanan kota atau tidak, bagaimana kualitas kesaksian dia."
• Bantahan Moeldoko soal Kesaksian 02 Hairul Anas di MK: Pihak Sebelah Juga Produksi Kebohongan TSM
"Bahkan saya mengatakan ya seorang yang sudah ditahan sekalipun kalau dia menyaksikan tindak pidana, dan dia mengetahui betul tindak pidana tersebut, dia boleh bersaksi," tuturnya.
"Jadi bukan karena statsunya tetapi barangkali karena pengetahuan yang dipunyai tidak cukup untuk mendukung surat izin dan itu kesalahan kuasa hukum."
Menanggapi pendapat Refly, Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Andi Syafrani memberikan argumennya.
"Ini menyangkut izin tadi kan, oke tadi tahanan memang boleh menyampaikan keterangan apapun," ujarnya membenarkan Refly.
"Tapi karena ada status tahanan ini maka ada prosedur yang harus ditempuh dan ternyata terbukti dia tidak meminta izin. Yang kedua, kalaupun meminta izin, prosedurnya tidak tepat pakai sms doang," tuturnya.
• Singgung soal Maaf setelah Disebut Ajarkan Curang oleh Saksi 02, Moeldoko: Biar Saya Makin Populer