Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Soal Saksi 02 yang Berstatus Tahanan Kota, Refly Harun: Jangan Salahkan Saksi, tapi Kuasa Hukum

Refly Harun memberikan tanggapan terkait adanya saksi yang berstatus tahanan kota yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandi dalam sidang MK.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). 

"Kejaksaan Pak," jawab Rahmadsyah.

"Apakah saudara pergi ke Jakarta sini sudah minta izin kepada Kejaksaan Negeri Batubara?" tanya Teguh Samudera lagi

"Sudah Pak," kata Rahmadsyah.

"Sudah ada izinnya?" Teguh Samudera mengulang pertanyaannya.

"Sudah pemberitahuan," ucap Rahmadsyah.

"Pemberitahuan?" Teguh Samudera memastikan.

"Iya," ujar Rahmadsyah.

Reaksi Jokowi soal Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Teguh Samudera lantas meminta Rahmadsyah menunjukkan pemberitahuan yang dimaksudkannya.

"Bisa diperlihatkan dalam forum ini jika yang mulia mengizinkan," pinta Teguh Samudera.

Belum sempat Rahmadsyah menjawab, pihak pemohon, yaitu tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melancarkan protesnya.

"Majelis ini kayaknya tidak terkait dengan kesaksian dia," kata anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah.

"Ada terkait yang mulia," jelas Teguh Samudera.

"Sama sekali jauh, ini masalah statusnya terdakwa lain lagi," tegas Nasrullah.

Menengahi situasi, majelis hakim I Dewa Gede Palaguna lantas mempertanyakan maksud pertanyaan pihak terkait.

"Saya baru akan menanyakan apa relevansi yang mau dikejar dengan pertanyaan ini? Apa yang mau saudara kejar?" tanya I Dewa Gede Palaguna.

Halaman
1234
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Refly HarunMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved