Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Refly Harun Nilai Hadirnya Saksi Jokowi-Ma'ruf Sekadar Penuhi Formalitas: Tidak Terlalu Penting Lagi

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, saksi yang dihadirkan oleh tim Jokowi-Ma'ruf dalam sidang hanya sekadar untuk penuhi formalitas saja.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, saksi yang dihadirkan oleh tim dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019), hanya sekadar untuk penuhi formalitas bersidang saja.

Diberitakan TribunWow.com dari siaran langsung di iNews, hal tersebut disampaikan Refly Harun saat mengulas persidangan di sela skorsing salat Jumat.

Awalnya, Refly menyinggung soal kesaksian saksi dari pihak pemohon yang merupakan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kubu Prabowo Minta Audit, Hakim MK: Hasil Situng KPU Tidak Digunakan untuk Penghitungan Suara Resmi

Ia menyebutkan, kesaksian yang paling ditunggu dalam persidangan ini sebenarnya adalah yang berasal dari pihak pemohon.

"Saya harus bicara terus terang. Sebenarnya yang paling kita tinggu adalah kesaksian dari pihak pemohon yang bisa membuktikan dalil persyaratan formal dan materiil, dalil kualitatif, dan dalil kuantitatif," kata Refly.

Sayangnya, Refly menilai, pembuktian yang diberikan saksi lemah.

Tahanan Kota Jadi Saksi Kubu 02 di Sidang MK, BPN: Kami Baru Tahu Statusnya di Persidangan

"Setelah mereka bersaksi, dengan sangat menyesal saya mengatakan, lemah pembuktiannya," uajr Refly.

"Memang dari awal saya mengatakan kalau paradigmanya paradigma hitung-hitungan, atau TSM yang terkait dengan perolehan suara, memang susah," sambungnya.

Atas pernyataannya itu, Refly lantas menilai, datangnya saksi dari pihak terkait, yaitu dari pihak Jokowi-Ma'ruf, hanya merupakan formalitas semata.

"Karena itu saya katakan, sebenarnya saksi hari ini (dari pihak terkait) ya sekadar memenuhi formalitas bersidang," jelas Refly.

"Jadi misalnya mengkonfirmasi mengenai TOT, kan tidak ada signifikansinya."

Hairul Anas Klaim Ikut Pelatihan Kubu 01, Saksi Jokowi-Maruf: Setelah Dicek Tak Ada Namanya

"Kalaupun memang benar ada pernyataan itu, misalnya bahwa kecurangan adalah bagian dari demokrasi, ya ini kan tentu tidak ada pengaruhnya dalam proses bersidang walaupun itu akan menjadi catatan."

"Tapi kan tentu tidak mempengaruhi," paparnya.

Refly berpendapat, hal itu berlaku pada seluruh saksi yang hadir dalam persidangan kali ini, Jumat.

Saat Saksi 01 Buat Tertawa Ruang Sidang karena Bahas Batuk, Tim Hukum 02: Saksi Ini Memang Lucu Ya?

"Saya kira tidak terlalu penting lagi. Bukan tidak terlalu penting karena dia diajukan pihak terkait, karena justru permainan sudah hampir berakhir," ungkap Refly.

Refly mengaku, ia sebenarnya hanya menunggu sikap MK mengenai status Ma'ruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

"Tapi sayang, pemohon pun ternyata tidak mengeksploitasi bagian ini," katanya.

Simak siaran live-nya di sini:

 (TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)

WOW TODAY

Tags:
Refly HarunJokowi-Maruf AminSidang Sengketa Pilpres 2019Prabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved