Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Bambang Widjojanto Merasa Saksi Ahli 01 dan 02 Dapat Perlakuan Berbeda, Hakim MK Beri Penjelasan

Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan protes pada majelis hakim karena merasa saksi ahli kubu 01 dan 02 diperlakukan berbeda.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). 

"Sepengetahuan saya dua ahli kami disuruh duduk, tidak di mimbar, Mengapa ahli yang ini di mimbar? (pertanyaan diajukan) for the shake of the equality," ungkap Bambang.

Yusril Ihza: Lebih Penting Mempidanakan Bambang Widjojanto daripada Saksi-saksi yang Kecil Itu

Ketua tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (ketiga kanan) berbincang dengan anggota tim di sela-sela sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu.
Ketua tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (ketiga kanan) berbincang dengan anggota tim di sela-sela sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Isi Pembicaraan Mahfud MD dan Ahli dari TKN Jokowi-Maruf sebelum Bersaksi di Sidang MK

Mendapatkan protes, majelis hakim Suhartoyo lantas menjelaskan alasan mengapa saksi ahli 02 dipersilakan untuk duduk saat memberikan keterangannya.

"Begini Pak Bambang ketika itu kami justru meminta supaya ahli Anda itu berdiri," terang Suhartoyo.

"Tapi karena kesulitan, karena mengenakan peralatan itu, kan Pak Jaswar (nama saksi), sampai berdiri begini-begini (mencontohkan sikap saksi ahli 02 re) kesulitan untuk membaca tayangan ini."

"Kemudian kan dia harus berkoordinasi dengan alatnya juga. Sehingga itulah dia diberi kesempatan untuk duduk."

"Tapi kemudian kami tidak dalam posisi melarang, kami justru meminta yang awalnya duduk justru dipersilakan untuk berdiri di podium waktu itu," sambungnya.

Meski sudah dijelaskan, Bambang masih tetap kekeuh dengan protes yang disampaikannya.

Bambang menyebut bahwa hal tersebut memang terjadi pada saksi ahlinya yang pertama, namun tidak pada saksi ahli kedua.

"Terima kasih Pak sudah diingatkan. Tapi kalau tidak salah ahli kami yang kedua justru disuruh duduk terus Pak tidak diberikan kesempatan," kritik Bambang.

Suhartoyo menjelaskan, hal itu sebenarnya karena adanya keterbatasan antara saksi dengan alat bantu dalam persidangan.

"Tapi tidak apa-apa pak kami hanya mempersoalkan itu saja," kata Bambang akhirnya.

Atas protes tersebut, Suhartoyo kemudian menegaskan pihak MK merasa tidak memperlakukan saksi ahli 01 maupun 02 secara berbeda.

"Kami merasa tidak membedakan loh Pak Bambang," tegas Suhartoyo.

Namun, Bambang berbeda pendapat dengan yang disampaikan Suhartoyo.

Kala Bambang Widjojanto Ditegur Hakim karena Berpindah Tempat Duduk saat Sidang MK Berlangsung

"Saya merasanya kalau yang pertama Pak Jaswar betul, tapi yang kedua Pak Sugiri ya," ujar Bambang.

Halaman
123
Tags:
Bambang WidjojantoHakim Mahkamah KonstitusiPrabowo-SandiagaJokowi-Maruf Amin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved